Pledoi Terdakwa, Kuasa Hukum ER : Tidak di Gali Lebih Jauh Pengantarnya Tidak Terjerat

Kuasa hukum terdakwa, Yoza Phalevi, SH, MH
Kuasa hukum terdakwa, Yoza Phalevi, SH, MH

SURABAYA (SurabayaPost.id) – Agenda sidang pembelaan (Pledoi) terdakwa dugaan gratifikasi mantan Wali Kota Batu ER, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Sidoarjo Surabaya Jatim, Kamis (28/4/2022).

Kuasa Hukum terdakwa ER, Yoza Phahlevi, SH, MH, menyebut,” Kami berpandangan bahwa yang diterima Pak Eddy bukan suap karena tidak ada kaitannya dengan jabatannya Bapak,” kata Yoza, melalui sambungan ponselnya, Kamis (28/4/2022) 

Ketika ditanya berdasarkan keterangan dua Saksi Ahli sebelumnya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, bahwa gratifikasi pemberi dan penerima bisa terjerat hukum, dan bagaimana pendapatnya ? 

“Pertama kita tidak melihat itu, ini kan gratifikasi sebetulnya boleh, pertama yang tidak boleh itu suap. Jadi gratifikasi bisa dikatakan suap itu ukurannya apa,” kata Yoza

Gratifikasi itu, kata dia, yang berkaitan dengan jabatannya terdakwa.

“Pak Eddy menerima uang sebagai Wali Kota Batu yang dituduhkan, kan itu. Kami berpandangan bahwa yang diterima Bapak ER bukan suap karena tidak ada kaitannya dengan jabatannya beliau,” tegasnya.

Itu, tegas dia, yang tidak dilihat dari jaksa penuntut umum (JPU) itu. Bapak ini profilnya tidak hanya sebagai Wali Kota saja.

“Beliunya juga sebagai kontraktor dan pengusaha properti. Intinya tidak dilihat. Dan banyak saksi – saksi bilang di fakta persidangan bahwa urusannya itu pinjam meminjam uang. Kenapa kemudian dianggap gratifikasi,” tanya dia.

Terlebih lagi, ujar dia, dirinya tidak bisa melihat itu sebagai suap.Tapi kalau JPU mengatakan bahwa itu suap, menurutnya sepakat dengan pandangannya mas – mas media.

“Kok penerimanya saja, kok tidak digali lebih jauh masak yang mengantarkan atau segala macam apakah tidak terjerat pidana, itukan jadi aneh, kan begitu,” seru dia.

Ketika ditanya di fakta persidangan sebelumnya ada beberapa saksi dari pejabat yang mengaku pernah menyetor uang kepada terdakwa ada yang Rp 100 juta, dan ada yang Rp 200 Juta, apakah mereka seharusnya juga terjerat hukum ?

“Ya dalam pembelaan agenda nya dan hal – hal seperti itu juga kami tuangkan. Yang kami tegaskan lagi  bahwa ini bukan suap karena tidak ada kaitannya dengan jabatannya klien kami,” lanjutnya.

“Yang kedua Pak Eddy tadi dalam sidang melalui daring mempertanyakan juga. Bahwa dirinya menjalani hukuman yang seharusnya sebentar lagi masa hukumannya selesai sekian bulan lagi.Tadi disampaikan juga oleh Pak Eddy dalam persidangan,” jelas dia.

Namun, kata dia sekarang dituduhkan lagi dengan masalah yang mirip dengan gratifikasi juga.

“Padahal terjadi di tahun yang lama pada saat Pak Eddy menjabat sebagai Wali Kota Batu. Kalau dari dulu ada tuduhan seperti itu kenapa prosesnya ini harus sekarang, dan tuduhannya seperti itu,” tanya dia.

Lantas, kata dia, dirinya berpendapat sederhana, dan ini terjadi pada waktu yang sama seperti dahulu.

“Kenapa kok tidak sekalian dulu prosesnya,” tanya dia. (gus) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.