Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Sabu 10,9 Kg dari Myanmar

Petugas Polda Jatim saat menggelar press release kasus penyelundupan sabu seberat 10,9 kg di Mapolda Jatim.

SURABAYA (surabayapost.id) – Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil membekuk kurir sabu di parkiran Bandara Terminal 2 Juanda, Surabaya. Polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 10,9 kg yang dibungkus dalam kemasan teh.

Kurir sabu yang dibekuk yakni berinisial DAS (31) asal Perum Bukit Bambe, Driyorejo, Gresik. Kini DAS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan sabu tersebut. Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita satu unit mobil nopol L-1455-IV dan satu unit ponsel milik tersangka.

AKBP Nasriadi, Wadir Resnarkoba Polda Jatim mengayakan, kasus ini terungkap berawal dari adanya informasi masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan akan adanya penyelundupan sabu dari Myanmar menuju Serawak-Pontianak-Surabaya. Rencananya barang haram tersebut akan diedarkan di Madura.

Sebelum ditangkap, petugas lebih dulu membuntuti tersangka DAS mulai dari Mojokerto, Jombang, Kediri, Sidoarjo, hingga Surabaya. “Kemudian benar, saat dibuntuti tujuan akhir terminal 2 Juanda. Kami menangkap tersangka di dalam mobil KIA abu-abu dan barang bukti 10,9 kilogram sabu-sabu di dalam ransel,” ujar Nasriadi di Mapolda Jatim, Rabu (15/1/2020).

Nasriadi menambahkan, petugas saat ini tengah mengejar satu tersangka lain dengan inisial Z. Informasi keterlibatan Z berdasarkan pengakuan DAS, bahwa dirinya dikendalikan oleh Z untuk mengantar barang ke Terminal 2 Juanda, untuk selanjutnya bertemu dengan pembeli. “Atas perbuatannya, DAS dijerat pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (aha/fan)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.