BATU (Surabayapost.id) – Ketua Komisi C DPRD Kota Batu Khamim Tohari menilai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu tidak berdasar menghambat permohonan pecah bidang tanah warga.
Ini disampaikan Khamim Tohari, Kamis (20/6/2014) ketika diminta pendapat terkait polemik permohonan pecah bidang sebanyak 273 di wilayah Kecamatan Junrejo, Kota Batu hinga sekarang belum jelas progresnya.
“Ketika ada yang kurang lengkap persyaratan permohonan pecah bidang kala itu, BPN harusnya suruh melengkapi pada pemohon.Jadi tidak terkesan menghambat pemohon yang mana ketika itu sudah selesai, bisa menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu,” kata Khamim (20/6/2024).
Ini menurut Khamim kinerja BPN Kota Batu perlu dievalusi supaya tidak terulang kembali hal seperti ini.
“Mengingat jumlah pecah bidang capai 273 bidang, tentu tanah – tanah tersebut ada tuannya, itu akan timbul persoalan ketika tidak segera dirampungkan oleh BPN,” ujarnya.
Lantas ujar dia, yang jadi pertanyaan bahwa dikabarkan mantan Kepala BPN yang diduga menghambat, terlebih Kepala BPN nya sudah purna tugas.
“Ada apa dibalik keterlambatan itu ? dan bisa menyita perhatian masyarakat mengesankan pelayanan BPN Kota Batu kurang baik, berdasarkan SOP pelayanan BPN terhadap masyarakat,” ungkapnya.
Olehkarena itu, karena ini kepentingan masyarakat sedianya BPN segera menyelesaikan hal tersebut.
Seperti diketahui terkait polemik ini berlarut-larut ,lantaran mantan Kepala BPN Kota Batu yang lama belum juga menandatangi hal tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Kelompok Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral (Bidang tanah) BPN Kota Batu, Isa Suryo Astanto, dan pihaknya berharap persoalan ini segera rampung.(Gus)