Polemik Perizinan Hotel Golden Hill, Begini Penjelasan Dinas Perizinan Kota Batu 

Hotel Golden Hill Kota Batu, Jawa Timur
Hotel Golden Hill Kota Batu, Jawa Timur

BATU (SurabayaPost.id) – Hotel Golden Hill Batu diduga maladministrasi atau cacat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Human Resource Management (HRM) Golden Hill (GH) Ruth Kristiyana menyatakan sudah berizin dan sesuai prosedur.

Hal itu disampaikan HRM Golden Hill Ruth Krisdiyana, saat dikonfirmasi di Hotel Golden Hill, Jalan Raya Oro – Oro Ombo, Batu, Jawa Timur, Rabu (26/06/2024).

“Itu sudah berizin dan sesuai prosedur. Golden Hill sudah beroperasi tidak mungkin kalau tidak berizin. Lebih detail dan jelasnya silahkan konfirmasi pada Dinas Perizinan ,” kata Ruth Krisdiyana, Rabu (26/06/2024).

Menurut dia, prosedur perizinannya sudah dilalui, dan SurabayaPost.id disarankan konfirmasi langsung pada Dinas terkait agar dapat informasi jelas dan akurat.

“Silahkan konfirmasi pada dinas terkait agar dapat informasi akurat dan jelas,” ujar dia.

Sementara itu, Tauchid Bhaswara Bidang fungsional penataan perizinan Dinas Perizinan Kota Batu, menegaskan bahwa Golden Hill sekarang tidak sedang dalam proses perizinan. Hal itu lantaran proses perizinannya sudah selesai.

Tauchid Bhaswara
Tauchid Bhaswara

“Terkait polemik yang terjadi di luaran tentang Hotel Golden Hill, sudah tidak bicara proses. Kalau bicara eks Ubud sekarang  ke Golden Hill, proses perizinannya sudah rampung,” kata Tauchid saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (26/06/2024).

Secara mekanisme, menurutnya sudah tidak ada masalah. Sehingga izin mendirikan bangunan (IMB) telah diterbitkan.

“Berbicara eks Ubud yang sekarang menjadi Golden Hill kalau sudah terbit IMB berarti secara keseluruhan baik pemenuhan, mekanisme prosedur dan persyaratan sudah memenuhi, artinya sudah selesai,” katanya.

Apalagi kata dia, sekarang sudah beroperasi hotel tersebut, pada prinsipnya secara administrasi legalitasnya sudah selesai.

“Prinsipnya dinas kami secara adminitrasi penerbitan sebuah izin, diterbitkan tidak serta merta dan ada tahapan proses, yang pasti prosedurnya sudah dilalui. Beberapa rekomendasi teknis, rekomendasi teknis mulai dari kesesuaian, hingga terbit Keterangan Rencana Kota (KRK) dari sisi pengajuan gedung dan sebagainya,” paparnya.

“Karena sudah terbit IMB, dan didalam IMB terdapat komponen untuk pemenuhannya. Seperti Izin Lingkungan, Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) dan berapa yang lainnya,” terang dia.

Hal itu merupakan cakupan sebagai persyaratan untuk terbitnya sebuah izin. Oleh karena itu, terkait polemik Golden Hill yang sedang beredar, pihaknya menegaskan bahwa semua proses sudah selesai.

“Eks Ubud, ke Golden Hill, perizinannya sudah selesai. Untuk KRK nya diterbitkan para 2018, IMB nya terbit 2019, semuanya  sudah terpenuhi izin isinya,” jelasnya.

Seperti diketahui, dugaan cacat perizinan Golden Hills Hotel ini mencuat dari adanya surat somasi oleh Yoseph Aidarsjah (54), pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan hotel.

Yosep melalui Kuasa Hukumnya, Dodi Irawan SH, telah 2 kali melakukan somasi ke pihak hotel.

“Isi somasi perihal kesepakatan pihak hotel terkait pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dilanggar dan kewajiban perluasan lahan oleh pihak Hotel Golden Hill yang belum dilakukan. Sudah dua kali somasi pihak hotel, belum ada respons,” timpal Yosep. (Gus)