MALANG (SurabayaPost.id) – Polres Malang Kota menciduk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tersangka yang diciduk adalah YH alias Cece.
Menurut .Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Cece mencuri motor Beat di rumah temannya di Jalan Permadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Pencurian motor itu bermula saat Cece mendatangi rumah korban dengan alasan menyewa baju. Korban mempunyai usaha salon dan merupakan teman dekat Cece. “Saat itu tersangka datang ke rumah korban dengan membawa minuman keras (miras) dan mengajak minum.”
“Setelah mabuk, Cece membawa motor korban yang kebetulan kuncinya tertinggal,” kata Komang, Rabu (21/8/2019).
Cece telah merencanakan aksinya secara matang. Saat sedang minum miras, tersangka sengaja membuat korban teler agar motor dapat digondol.
“Tetapi tersangka tidak mengambil STNK dan surat lain. Tersangka hanya mengambil motor,” ujarnya.
Kemudian Cece menggadaikan motor hasil curian itu. Cece menggunakan uang hasil menggadaikan motor curian itu untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
“Katanya, dia terlibat utang piutang. Tapi, masih kami dalami untuk apa uang hasil pencurian motor itu,” kata Komang.
Cece sempat ditahan oleh Polres Malang Kota lantaran kasus penggelapan. Cece juga sempat dilaporkan karena penipuan perhiasan yang mengakibatkan kerugian Rp 30 juta. “Sebelumnya dia terlibat kasus penggelapan,” terangnya. (lil)
Leave a Reply