Curi Motor, Dua Warga Tanjungrejo Terancam Penjara Tujuh Tahun 

Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri didampingi Kasat Reskrim AKP Komang Yogi Arya Wiguna dan Kasubbag Humas Ipda Marhaeni saat merilis hasil tangkapannya

MALANG (SurabayaPost.id)  – Dua warga Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang terancam dipenjara tujuh tahun. Sebab, mereka menjadi tersangka curanmor.  

Kedua tersangka itu adalah Yoh (26) dan temannya, Far  (24). Sedangkan satu temannya lagi masih buron.. Kini dalam pengejaran pihak kepolisian.

Hal itu diakui Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri  saat didampingi Kasat Reskrim, AKP Komang Yogi Arya Wiguna serta Kasubbag Humas, Ipda Marhaeni, Rabu (21/8/2019).

Menurut dia, itu karena tiga pemuda pengangguran dan suka mabuk-mabukan tersebut kompak mencari penghasilan dengan cara melakukan tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Ketiga pelaku melakukan pencurian motor di Jalan Raya Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, pada 5 Juli 2019 sekitar pukul 20.00 WIB. Sebelum beraksi, ketiga pelaku telah menenggak minuman keras di lapangan  bola dekat rumah salah satu pelaku. 

Setelah itu, karena minuman habis dan pelaku tidak memiliki uang untuk menambah minuman maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari, akhirnya mereka berencana melakukan pencurian motor.

Kemudian, sekitar pukul 19.30 WIB, para pelaku mengendarai satu motor berkeliling untuk mencari sasaran. Ketika melewati Jalan Raya Bandulan, pelaku melihat  sebuah sepeda motor yang terparkir di samping ruko.

Di situ, pelaku Yohanda kemudian turun dan menghampiri motor tersebut. Sementara dua pelaku lain memantau situasi sekitar. 

Saat melakukan aksinya, pelaku tidak memakai kunci T. Namun, pelaku mendorong motor tersebut sampai di lokasi pemakaman Mergan yang sepi.

Di sana, pelaku selanjutnya membongkar bodi motor dan menyambung kabel kontak motor sehingga motor bisa dinyalakan dan dibawa kabur pelaku ke rumah Yohanda.

“Jadi, tersangka ini mendorong motornya sampai lokasi sepi dan di sana kunci atau kontak motor dibongkar dan disambung. Saat diparkir, motornya memang dalam keadaan tidak terkunci. Motifnya memang  alasannya ekonomi. Nyuri motor, dijual, dan kemudian uangnya dibagi,” ungkap dia. 

Tertangkapnya pelaku merupakan hasil dari penyelidikan petugas yang mendalami CCTV diblokasi kejadian. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapati identitas pelaku serta alamat pelaku. Tak menunggu lama, petugas langsung bergerak menciduk pelaku di rumahnya.

“Tersangka Yoh   ditangkap pada 13 Agustus 2019. Tersangka Far ditangkap keesokan harinya, tanggal 14 Agustus 2019. Sementara untuk satu orang rekan pelaku, IB, masih dalam pencarian atau DPO. Dari tangan pelaku diamankan satu motor tanpa plat nomor,” beber kapolres.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Ancamannya maksimal hukuman tujuh tahun penjara. (lil) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.