MALANG (SurabayaPost.id) – Jajaran Sat-Reskrim Polres Malang mengaku masih mendalami kasus dugaan penyelewengan alokasi dana desa (ADD) tahun 2018 yang sempat diadukan masyarakat desa Banjarsari, Ngajum pada 3 Juni 2019 lalu. Pengakuan itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Malang AKP Adrian Wimbarda, Selasa (2/7/2019).
Dia mengatakan, pihakanya saat ini masih dalam proses pengumpulan data. Pasalnya beberapa bukti masih ada yang belum terpenuhi.
“Kemarin kami disibukkan dengan PAM pengamanan Pilkades.. Sehingga saat ini kami masih pulbuket,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Adrian, pihakanya juga menunggu respon dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan penyelidikan.
“Jika masih diproses oleh APIP, maka kami belum bisa memenuhi kewenangan sebagai penyidik. Aturannya begitu. Tapi akan kami cek lagi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Banjarsari terpilih, Siti Muawanah menyampaikan, sebenarnya permasalahan tersebut muncul lantaran masyarakat pendukung rivalnya dalam Pilkades tidak menginginkan rehap Pendopo Balai desa. Padahal rehab itu telah dianggarkan pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) tahun 2018.
“Mereka tidak setuju jika ada rehap Pendopo dengan alasan masih banyak daerah yang membutuhkan pembangunan. Mereka meminta anggran tersebut dialihkan untuk yang lain,” ungkapnya, saat dihubungi.
Karena terjadi pro dan kontra, lanjut Siti, pihakanya mengambil kebijakan untuk mengembalikan anggaran tersebut ke Kas Desa.
“Saya pribadi tidak berani langsung mengalihkan anggran tersebut. Makanya saya kembalikan ke Kas desa,” tandasnya.
Sedangkan, tambah Siti, untuk transparansi penggunaan anggaran DD/ADD pihakanya telah berupaya untuk melakukannya dengan mendelegasikan bawahannya membuat papan pemberitahuan.
“Untuk baner dan papan nama kegiatan proyek pembangunan di desa, saya sudah memerintahkan staf desa. Tapi, gak tahu kok belum jadi hingga saat ini, masak semua harus saya,” pungkasnya.(lil)
Leave a Reply