Polisi Gulung Judi Sabung Ayam Di Kedungkandang

MALANGKOTA (Surabayapost.id) – Polisi gulung judi sabung ayam di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, pada Senin (31/1/2022). Penggerebekan itu dilakukan anggota Polsek Kedungkandang yang dipimpin Kapolsek Kompol Yusuf bersama Satreskrim Polresta Malang Kota pada sore hari dilahan kosong belakang salah satu rumah warga.

Informasi itu berawal dari adanya laporan masyarakat melalui aplikasi Jogo Malang. Dalam laporan tersebut, diduga adanya kegiatan sabung ayam di wilayah Kedungkandang.

“Kami mendapatkan pengaduan dari masyarakat di Aplikasi Jogo Malang, disampaikan bahwa ada kegiatan perjudian yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat di daerah Kedungkandang” Ungkap Waka Polresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto, S.I.K. M.Si. Rabu (02/02/2022).

Berbekal informasi tersebut, lanjut dia, petugas mendatangi lokasi dan dilakukan penggerebekan di lahan kosong belakang sebuah rumah, berkumpul puluhan orang sedang asyik masyuk menonton dan berjudi ayam.

Begitu polisi datang, para penjudi ini pun lari tunggang langgang.

Saking takutnya tertangkap, para petaruh ini juga nekat meninggalkan motornya di tempat.

Waka Polresta menambahkan, Polisi menyita tak kurang dari 86 unit kendaraan roda dua.

Dugaan kuat, sepeda motor tersebut merupakan milik para penonton dan atau para pelaku perjudian.

“Motor ini diduga milik mereka yang lari terbirit-birit saat kena razia Polresta Malang Kota,” bebernya.

Selain itu, kata dia, Polisi juga menyita 6 ekor ayam jago aduan, keranjang ayam, kurungan ayam dan arena sabung ayam berbentuk bulat.

“Kemudian, jam dinding, dadu, buku rekapan,uang tunai sembilan puluh lima ribu rupiah dan 86 unit sepeda motor berbagai merk di tempat kejadian,” terang dia.

Satu-satunya orang yang tidak bisa lari adalah pria inisial NH (38).

Dia adalah penyelenggara judi sabung ayam di Malang tersebut. Selain itu, NH juga merupakan pemilik lahan judi.

“Akibat perbuatannya tersangka NH dijerat pasal 303 ayat 1 ke – 2e KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polisi juga mendapati sejumlah fakta bahwa tersangka diduga pernah melakukan kejahatan. Yakni pencurian motor dengan membawa senjata tajam tanpa ijin, pengeroyokan dan narkoba. (lil)

Baca Juga:

  • Ketua PKDI Gresik : Pemanggilan Kades Oleh DPRD Melanggar UU Tentang Desa
  • Wujudkan Ngalam Tahes, Wali Kota Wahyu Hidayat Hadirkan Mbois Gym Terjangkau untuk Masyarakat
  • Buku Berjudul Brimob Penjaga Negeri, Karya Brigjen Pol Harry Kurniawan Siap Diluncurkan
  • Giri Kedaton Bonsai 2025, Pelopor Kontes Bonsai Kelas Bintang
  • Jelang Porprov Jatim 2025, DPRD Kota Malang Cek Kondisi GOR Ken Arok
  • UMKM Kota Malang Unjuk Gigi di ICE 2025 Munas VII APEKSI, Begini Kata Wali Kota Wahyu Hidayat
  • Diduga Gelapkan Serifikat Rumah, Bos Koperasi di Kota Malang Dilaporkan Warga Dau ke Polisi
  • Wali Kota Malang Tegaskan Komitmen pada Visi Indonesia Emas Lewat Munas VII APEKSI
  • BRI Cabang Batu Dukung Penuh Proses Hukum Oknum Karyawan Yang Ditangani Kejari
  • Dinyatakan Bersalah, Isa Zega Divonis Hakim PN Kepanjen Malang 3,6 Tahun Penjara
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.