MALANG (SurabayaPost.id) – Petugas gabungan Resmob Polres Malang Kota dan Unit Reskrim Polsek Blimbing Polres Malang Kota menangkap dua residivis pencuri sepeda motor, Sabtu (9/2/2019).
Kedua residivis itu adalah Bgs (24) dsn Vi (24). Ngs kini mendekam di tahanan Polsek Blimbing Polres Malang Kota (Makota) lantaran telah menjadi penadah kendaraan hasil curian.
Sementara Vi (17) harus mendekam di tahanan Polres Malang Kota. Itu akibat perbuatannya melakukan pencurian sebanyak 19 lokasi.
Bgs yang merupakan warga Tajinan Kabupaten Malang itu berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Blimbing pada 6/2/2019 silam. Bgs diduga telah melakukan tindak pidana penadah barang gelap hasil curian.
Kapolres Makota AKBP Asfuri, S.I.K., M,H menjelaskan, bahwa penangkapan Bgs bermula saat petugas menerima laporan kehilangan kendaraan sepeda motor pada 9/1/2019 yang lalu.
“Dengan laporan itu kemudian petugas melakukan penyelidikan dan didapati informasi adanya jual beli kendaraan tanpa kelengkapan surat-surat melalui media sosial,” terang Asfuri.
Setelah dilakukan pengintaian, petugas berhasil mengamankan tersangka di rumah Kost beserta satu unit sepeda motor jenis Honda Beat serta plat palsu lainnya.
“Saat itu juga tersangka langsung digelandang ke Polsek Blimbing untuk dilakukan penyidikan,” imbuh Asfuri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mendapatkan sepeda motor bodong hasil jual beli dari temannya dengan inisial Vi seharga Rp. 1,5 juta. Tak menunggu waktu lama, Polisi segera memburu Vi yang akhirnya berhasil diringkus di kawasan Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang.
“Karena masih dibawah umur, maka Vi ditangani oleh unit PPA Polres Malang Kota. Dari pengakuannya, tersangka ini telah melakukan pencurian sepeda motor di 19 lokasi berbeda di Kota Malang,” kata Kapolres Malang Kota.
Sebelumnya, Bgs pernah menghuni Lapas Kelas I Lowokwaru Malang karena kasus narkoba. Sedangkan Vi juga pernah ditahan di Lapas Kelas I Lowokwaru Malang dengan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
karena itu Bgs dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Sementara itu, Vi dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan selama 7 tahun penjara. (lil)
Leave a Reply