MALANG (SurabayaPost.id) – Polisi dari jajaran Polsek Kedungkandang menangkap pengamen bersenjata tajam (bersajam). Pengamen tersangka perampas motor itu adalah Sanjai (19). Warga Muharto, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang Kota Malang itu kini meringkuk di tahanan Polres Makota.
Kapolsek Kedungkandang Kompol Suko Wahyudi membenarkan penangkapan tersebut, Kamis (14/3/2019). Menurut dia tersangka diduga melakukan pencurian dengan kekerasan, meminta sepeda motor korban, Faisol (19), warga Marajan Desa Pagurayan Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan yang tinggal di Jl. Lesanpuro, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Dijelaskan Kapolsek Kedungkandang bila tersangka kini menjalani proses penyidikan pihak kepolisian. Dari penangkapan, diamankan barang bukti, 1 unit sepeda motor Yamaha Scoopy, nomor polisi M 2263 BU, warna putih.
“Tersangka beraksi di Jalan Muharto VII, Kelurahan Kotalama. Bahkan, sempat mengacungkan sajam saat beraksi,” tutur Kapolsek, Kamis (14/03/19).
Tersangka perampas motor.
Dari informasi yang diperoleh, sebelumnya, korban bersama temannya saat itu (16/02/19) lalu melintas di TKP. Ketika berboncengan motor dan berpapasan dengan 2 orang pelaku yang mengendarai 1 motor.
Saat di TKP, Sanjai yang saat itu di bonceng, turun dari kendaraan dan menghentikan motor korban. Dengan mengacungkan sajam, korban takut dan lari, sementara motor ditinggal. Selanjutnya tersangka menaiki motor korban dibawa kabur.
Lokasi kejadian yang tidak terlalu jauh dari Polsek, membuat korban langsung melapor. Dari laporan itu, petugas terus melakukan pengejaran dan berhasil menangkap (13/03/19).
“Saat ini, tersangka sudah berada di tahanan Polres Malang Kota, guna penyelidikan lebih lanjut, dalam perkara yang lain,” pungkas Kapolsek. (lil)
Leave a Reply