Owner Mangkir, Sengketa VEPH Belum Temukan Kepastian Solusi

Para pengacara dari 22 karyawan VEPH saat melakukan hearing di kantor DPRD Kota Batu.
Para pengacara dari 22 karyawan VEPH saat melakukan hearing di kantor DPRD Kota Batu.

BATU (SurabayaPost.id) – Sengketa antara karyawan dengan manajemen Villa Estate Panderman Hill (VEPH) Kota Batu belum menemukan kepastian solusi. Sebab, saat hearing dengan Komisi A DPRD Kota Batu, Kamis (14/3/2019), owner VEPH mangkir, alias tidak hadir.

Praktis, hearing yang tidak memberikan kepastian solusi itu membuat 22 karyawan tidak puas. Mereka yang didampingi empat pengacara itu mengaku kecewa.

Hal itu diakui koordinator kuasa hukum 22 karyawan VEPH, Irwina Vindri Astuti SH. Menurut dia, belum ada kepastian terkait tuntutan para karyawan terhadap manajemen VEPH.

Ada beberapa poin tuntutan yang disampaikan 22 karyawan VEPH itu. Di antaranya menuntut agar gaji mereka selama empat bulan segera dibayar. Poin lainnya adalah soal status mereka selanjutnya.

“Semua tuntutan itu tak ada jawaban pasti dari pihak manajemen VEPH. Sebab, yang diutus dalam hearing dengan Komisi A itu staf, bukan ownernya,” kata Irwina Vindri Astuti.

Ironisnya lagi, kata dia, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kota Batu juga tak hadir. Dia juga hanya diwakili stafnya.

Dijelaskan pengacara yang akrab disapa Vindri ini jika staf DPMPTSPTK sudah melakukan beberapa tindakan. Namun, kata dia, setelah didesak terkait deadline penyelesaiannya, justru tak bisa memberikan kepastian.

Padahal, kata dia, para karyawan VEPH itu butuh perlindungan. Sehingga apa yang menjadi haknya bisa dipenuhi oleh pihak manajemen VEPH.

Sementara itu, Kepala DPMPTSPTK, Bambang Kuncoro tidak membantah bila diwakili Kasinya, Lendy. Sebab dia mengaku ada tugas di Jakarta.

Meski begitu, dia mengatakan bila pihak manajemen VEPH bakal segera membayar gaji 22 karyawannya tersebut. “Itu menurut informasi yang saya terima,” kata dia saat dikonfirmasi via ponselnya.

Dia mengaku sudah berkali-kali mengirim surat pada pihak manajemen VEPH. Sedangkan pihak manajemen menyanggupi untuk segera menyelesaikan kewajibannya pada karyawannya itu.

Sedangkan Ketua Komisi A DPRD Kota Batu Sudiono menjelaskan jika pihak dinas sudah bersurat ke pengawas dan ke kementerian. “Hasilnya katanya masih menunggu,” kata dia.

“Kalau pihak karyawan, memang melalui kuasa hukumnya menuntut agar hak karyawan dipenuhi atau dibayar. Karyawan juga minta kejelasan statusnya,” papar dia.

Sementara, kata dia, terkait BPJS memang sudah punya. “Tapi sama pihak PT Panderman tidak dibayar. Sehingga karyawan tidak bisa menggunakannya,” kata dia. (gus)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.