MALANG (surabayapost.id) –
Polresta Kota Malang mengungkap kasus vandalisme anarko. Tiga tersangka ditangkap terkait kasus tersebut.
Hal itu disampaikan Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata saat ungkap kasus di Mapolresta Malang Kota, Rabu (22/04/2020) Tiga tersangka itu yakni, Alfian (20) warga Dusun Bugis, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis.
Selain itu Ridho (20), buruh harian lepas, warga Dusun Krajan, Kecamatan Watugede, Kecamatan Singosari. Lalu Fitron (22), warga Dukuh Tengah, Buduran Sidoarjo. Ketiganya terancam pasal 14-15 UU RI no 1 tahun 1946 dan / pasal 160 KUHpidana dengan ancaman 10 tahun.
“Untuk peran tersangka A, yang berinisiatif membeli pilox dan mencoret coret. Tersangka R yang berinisiatif melakukan pencoretan dan tersangka F yang mengawasi situasi saat melakukan pencoretan,” terang Kapolresta Malang Kota.
Beberapa lokasi yang menjadi tempat corat coret, di kawasan Jl. Panji Suroso, Jl. LA Sucipto, pertigaan Jl. Tenaga, Jl. A.Yani Utara, Jl Jagung Suprapto dan kawasan Underpass Karanglo, Kabupaten Malang.
“Modusnya, dengan menggunakan pilok warna hitam para pelaku mencari tempat yang sepi dan cocok untuk melakukan pencoretan / tulisan yang berbau provokatif. Dilakukan dini hari, hingga pukul 04.00,” lanjut mantan Kapolres Batu ini.
Barang bukti yang diamankan, 3 buah HP, 3 buah helm, satu Unit motor Beat, skep tulisan “Tegalrejo Melawan”, sepatu, 1 pilok dan dokumentasi tulisan.
“Motif para tersangka, merasa tidak terima dan memprovokasi masyarakat untuk melawan kaum kapitalisme yang dirasa merugikan,” pungkas Leo.
Lebih lanjut Leo menyampaikan, bahwa beberapa lokasi temuan dugaan vandalisme Anarko ada di 33 lokasi. Beberapa lokasi, sudah diakui para tersangka. Pihaknya juga terus melakukan pengembangan kasus ini. (lil)
Leave a Reply