Polres Batu Bongkar Arisan Bodong Bernilai Miliaran Rupiah

Pelaku inisia SMA berjaket warna hitam saat digiring petugas kepolisian di Mapolres Batu

BATU (SurabayaPost.id) – Korban puluhan orang dengan modus arisan bodong mencapai miliaran rupiah dibongkar Polres Batu. Pelakunya inisial SMA sudah diamankan di Mapolres Batu.

Hal tersebut, disampaikan Kapolres Batu AKBP Catur C Wibowo SIK SH melalui Kasat Reskrim Polres Batu AKP Jeifson Sitorus SH MH, Jumat (16/7/2021).

Menurut Jiefson dari sejumlah puluhan orang yang tertipu arisan bodong di Kota Batu tersebut, total kerugiannya arisan dan investasi bodong itu, sekitar Rp 1 miliar lebih.

“Kasus tersebut, terbongkar dari salah satu korban yang menjadi nasabah melapor ke polisi.Korban mengaku telah menjadi nasabah,dan korban telah menyetor uang ratusan juta,dengan janji bakal  mendapat keuntungan besar,” paparnya.

Itu,terjsdi, papar dia, saat korban mendapat kabar ada investasi arisan di wilayahnya dari pelaku inisial SMA (23) .Kala itu, SMA telah menjanjikan terkait investasi arisan bodong tersebut, bakal ada keuntungan yang sangat fantastis.

“Mendangar tawaran dan janji seperti itu, korban tergiur dan ikut berinvestasi arisan senilai Rp 278 juta.Pada saat investasi pertama terbukti telah dicairkan ,” terangnya.

Lantas, terang dia, pelaku kembali menawarkan investasi arisan dengan keuntungan yang lebih besar lagi.Selain itu,pelaku menjanjikan korban ,jika bisa mengajak orang lain untuk bergabung bakal tambah besar pula  keuntungannya.Tergiur dengan janji – janji tersebut.

“Kemudian korban mengajak saudara dan orang lain untuk berinvestasi arisan dengan nilai totalnya Rp 1 miliar lebih,” jelasnya.

Celakanya, jelas dia, setelah uang disetor kepada pelaku. Menurutnya korban tidak mendapat keuntungan seperti yang dijanjikan pelaku. Dan pelaku hanya sebatas menjanjikan keuntungan yang akan segera dibayarkan.

” Pelaku hanya mengiming-imingi dengan janji – janji akan ada pencairan.Karene korban khawatir  sehingga memutuskan untuk melaporkan ke polres,” jelasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, jelas dia, ternyata ada dugaan penipuan dan penggelapan arisan lewat program yang beragam.Di antaranya investasi dan arisan tersebut.

“Sedangkan jumlah pesertanya  saat ini yang masih melapor  baru 1 orang. Dari situ sudah meminta  keterangan sejumlah 10 orang. Kemungkinan jumlah korbanya akan lebih karena pelaku mempunyai 18 orang yang menjadi rekannya untuk mencari korban. Yang saat ini sedang didalami,” tegasnya.

Kemudian, tegas dia, uang – uang yang diterima pelaku SMA tersebut, diakui korban telah disetorkan melalui beberapa orang. Nilai kerugiannya bervariasi mulai ratusan ribu hingga ratusan juta rupiah.

“Pelaku nya sudah diamankan kemarin di Polres Batu, atas perbuatannya pelaku, kini dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” katanya.

Selain pelaku inisial SMA, kata dia, polisi tengah memburu keterlibatan pihak lain yang ikut dalam jaringan tersebut.

Sekadar untuk diketahui, modus pelaku arisan bodong tersebut, uang hasil penipuan yang dilakukan pelaku SMA dikumpulkan ke beberapa perwakilan.

Dia menyebut ada sejumlah 18 orang yang diduga terlibat, berdasarkan temuan sementara terkait perkara yang dimaksud.

“Uangnya dikumpulkan melalui orang – orang tertentu. Ada sejumlah 18 orang dari catatan kami yang ikut membantu.Tetapi uang – uang itu semua telah disetorkan ke SMA. Bukti itu, didapat dari bukti rekapan,” ungkapnya.

Masalah itu, ungkap dia, penyidik masih mendalami informasi dari saksi dan alat bukti terkait itu. Salah satunya, menurut dia, polisi telah mendalami apakah SMA melakukan aksinya seorang diri atau ada pihak lain.

“Sementara ini, dari pelaku inisial SMA, polisi telah menyita sejumlah barang bukti ratusan kwitansi penyerahan uang dari perantara kepada pelaku.Seluruhnya telah diamankan untuk proses penyidikan,” urainya.

Sementara, urai dia, pelakunya hanya SMA. Tapi menurut Jiefson kemungkinan ada pelaku – pelaku yang lain. “Karena masih dikembangkan penyidik. Nanti kita sampaikan hasilnya,” janjinya. (Gus) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.