MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Polresta Malang Kota berhasil mengamankan 164 motor dari aksi balap liar dan kendaraan berknalpot brong. Ratusan kendaraan itu diamankan dari operasi penindakan selama tiga hari, yaitu mulai tanggal 6 April 2023 hingga 8 April 2023.
Setidaknya, ada 10 kendaraan roda empat dan 15 kendaraan roda dua yang berhasil diamankan, karena disinyalir terlibat balap liar.
Kemudian, ada 139 unit kendaraan roda dua yang juga diamankan kepolisian akibat spesifikasi kendaraannya tak sesuai spek dan melanggar pasal 285 ayat 1 dan ayat 2.
“Bisa dilihat ada beberapa unit kendaraan, empat unit BMW, termasuk enam unit kendaraan seperti Honda Jazz, Brio, Chevrolet, Peugeot dan Honda Civic. Mereka ini melanggar standar kendaraan dan memenuhi Marka jalan, sehingga mengganggu pengendara lain,” ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, Selasa (11/04/2023).
Pria yang akrab disapa Buher mengungkapkan, kegiatan operasi ini dilakukan berdasarkan keluhan dan aduan masyarakat melalui Direct Message (DM) media sosial ataupun melalui aplikasi Jogo Malang Presisi.
“Dari aduan itu segeralah kita tindaklanjuti,” katanya.
Penindakan selama tiga hari tersebut menyasar kawasan Jalan Ahmad Yani, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Jalan Besar Ijen dan Jalan Simpang Balapan.
“Rata-rata para pelaku dan pemilik kendaraan ini berasal dari Pasuruan, Probolinggo, Sidoarjo dan Malang Raya. Rentan usianya antara 18 sampai 30 tahun,” ungkapnya.
Buher menjelaskan, pihaknya memberikan sanksi teguran simpatik kepada para pelaku balap liar dan knalpot brong atau tak sesuai standar pabrik.
Serta, nantinya mereka diminta untuk membuat surat pernyataan yang diketahui oleh orang tua ataupun wali mereka masing-masing.
Oleh sebab itu, Buher menegaskan, kendaraan yang telah diamankan oleh pihak kepolisian baru bisa diambil pasca Lebaran, yakni pada tanggal 24 April 2023 mendatang.
“Semua kita tahan sampai setelah lebaran, tanggal 24 April 2023. Dan saat mengambil, pemilik harus membawa surat kendaraan serta menstandarkan kembali kendaraan sesuai spek pabrik,” tuturnya.
Disisi lain, Buher juga meminta Satreskrim Polresta Malang Kota untuk melakukan pengecekan nomor rangka hingga nomor mesin masing-masing kendaraan. Hal ini dilakukan untuk pengembangan jika ada kendaraan yang merupakan hasil curanmor (pencurian kendaraan bermotor).
“Kita lakukan identifikasi terhadap nomor rangka dan nomor mesin untuk mengetahui apakah kendaraan itu hasil dari kejahatan atau tidak,” pungkasnya. (*)
Leave a Reply