MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Polresta Malang Kota bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota, musnahkan beragam jenis barang bukti dari hasil ungkap Satreskoba. Salah satunya sabu seberat 20 kilogram yang disita dari tiga tersangka.
Pemusnahan barang bukti diikuti Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko, Dandim 0833 Kota Malang Letkol Heru Wibowo Sofa, Kepala BNN Kota Malang, Kombes Pol Raymundus Andhi Hedianto dan Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Rimzah. Selain itu, Kalapas Kelas 1 yang diwakili Kasi Registrasi, Hengky Giantoro serta Kejaksaan Negeri Kota Malang yang diwakili Jaksa Su’udi serta Pengadilan Negeri Kota Malang.
Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil keras Polresta Malang Kota beberapa waktu lalu. Ada sejumlah tersangka yang diamankan dengan barang bukti yang disita sebanyak 20 kilogram.
“Barang bukti hasil pengungkapan kasus itulah yang saat ini akan dimusnahkan. Jumlahnya sebanyak 20 kilogram narkoba jenis sabu-sabu,” kata Sofyan Edi di sela pemusnahan di Mapolresta Jalan Jaksa Agung Suprapto, Jumat (08/07/2022).
Sofyan Edi mengapresiasi langkah Polresta Malang bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam pengungkapan kasus ini. Dalam kurun waktu tujuh bulan BNN dan Polresta Malang Kota telah dua kali melakukan pemusnahan narkotika dengan jumlah barang bukti cukup besar.
“Ini satu kerja luar biasa, kami apresiasi Satreskoba Polresta Malang Kota dan BNN yang terus menerus melakukan kegiatan pemantauan operasi lapangan sekaligus penindakan daripada kejahatan-kejahatan di bidang narkotika,” ungkapnya
Wawali mengaku, Forkopimda Kota Malang punya pemikiran sama, untuk memerangi dan menindak peredaran narkotika dengan menggandeng seluruh elemen di Kota Malang.
Termasuk rencana pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang pemberantasan peredaran narkoba. “Melalui DPRD sekarang bekerja untuk membahas keterkaitan Perda narkoba,” ujar Sofyan Edi.
‘Ini adalah kesungguhan kita pemerintah aparat dan Forkopimda untuk bersama-sama dari sisi regulasi kita siapkan dari sisi komitmen juga begitu dijalankan dan selalu kita monitoring ditambah dengan kesiagaan daripada masyarakat kita di wilayah kelurahan,” sambungnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menambahkan, dalam pemusnahan barang bukti dilakukan dengan ditampung ke dalam truk, kemudian sabu dan miras yang telah dimusnahkan langsung di bawa ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Supit Urang Malang.
“Kalau dibuang ke sungai nanti kan menyebabkan pencemaran lingkungan, kalau ke tanah takut ada sumur arthesis. Jadi kita buang ke TPA Supit Urang, karena disana ada IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah),” terangnya.
Diketahui, sabu seberat 20 Kg tersebut didapatkan oleh jajaran Satreskoba Polresta Malang Kota dari ketiga tersangka yang ditangkap sebagai kurir narkoba.
Kemudian, pelaksanaan pemusnahan tersebut, sebelum diblender, terlebih dahulu sabu dicampuri cairan kimia untuk nantinya setelah itu masuk kedalam truk pembersih septictank.
“Ini sebagai simbol bahwa sabu yang kita musnahkan hari ini tidak berharga dan sebagaimana kita memberlakukan sampah,” pungkas ayah dua anak tersebut. (lil)
Leave a Reply