MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Polresta Malang Kota, di momentum Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah ini, menyalurkan sebanyak 31 ekor hewan kurban terdiri dari tujuh ekor sapi dan 24 ekor kambing, Minggu (10/07/2022).
Proses pendistribusian dilaksanakan sejak hari Kamis hingga Minggu 10 Juli 2022. Hewan kurban disalurkan secara langsung oleh kepala Polresta Malang kota, para Pejabat Utama Polresta, dan juga kepala satuan kerja yang ada. Tempat yang menjadi tujuan penyaluran hewan kurban diantaranya pondok pesantren, sekolah, dan komunitas yang berhak menerima.
Sama seperti hari raya Idul Fitri kemarin, kali ini Polresta Malang Kota juga menggelar sholat Idul Adha bersama yang dilaksanakan di Halaman Belakang Polresta Malang Kota dengan KH Drs. Saifuddin Zuhri pengasuh Pondok Pesantren I’naatut Tolibin Kecamatan Blimbing Kota Malang bertindak sebagai Imam dan Khotib.
Sebelum melaksanakan sholat Idul Adha, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., memberikan sambutan. Dalam sambutannya Kapolresta menyampaikan laporan terkait jumlah hewan yang dikurbankan oleh Polresta Malang Kota.
“Alhamdulillah pada hari raya Idul Adha tahun ini Polresta Malang Kota melaksanakan kurban 7 ekor sapi dan 24 ekor kambing yang akan didistribusikan pada masyarakat sekitar, keluarga polri, dan juga komunitas yang membutuhkan” jelas Kapolresta Malang kota, dalam sambutannya.
Puncak pendistribusi hewan kurban dari Polresta Malang kota dilakukan secara langsung oleh Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., dengan menyerahkan 2 ekor sapi dengan jenis limosin yang beratnya masing-masing sekitar 1 Ton kepada Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang beralamat di Jl. Kolonel Sugiyono, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Penyerahan hewan kurban tersebut disaksikan secara langsung oleh pejabat utama Polresta Malang Kota. Proses penyerahan berjalan dengan lancar dan hewan kurban diterima oleh pengurus rumah pemotongan hewan untuk kemudian dilakukan prosesi penyembelihan.
Selain itu Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto juga ingin memastikan secara langsung pelaksanaan penyelenggaraan kurban di Wilayah Kota Malang sudah sesuai dengan SE Menteri Agama yang mengatur tentang penyembelihan hewan kurban di masa mewabah nya penyakit mulut dan kuku pada ternak. (*)
Leave a Reply