Polresta Malang Kota Tetapkan 17 Tersangka Perusakan Saat Unjuk Rasa, Aksi Anarkis Berujung Ancaman Berat

Wakapolresta Malang Kota AKBP Oskar Syamsuddin saat menggelar konferensi pers penetapan 17 tersangka terkait aksi perusakan saat unjuk rasa di sejumlah titik, Jumat (26/9/2025).
Wakapolresta Malang Kota AKBP Oskar Syamsuddin saat menggelar konferensi pers penetapan 17 tersangka terkait aksi perusakan saat unjuk rasa di sejumlah titik, Jumat (26/9/2025).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Mapolresta Malang Kota pada Jumat (26/9/2025), Wakapolresta Malang Kota AKBP Oskar Syamsuddin mewakili Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono mengumumkan penetapan 17 tersangka terkait aksi perusakan saat unjuk rasa di sejumlah titik, termasuk Polresta Malang Kota pada 30 Agustus 2025.

Tersangka berusia antara 19-35 tahun berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur seperti Malang, Blitar, Surabaya, Gresik, Pasuruan, dan lainnya, menunjukkan bahwa aksi ini melibatkan individu dari latar belakang geografis yang berbeda.

Modus operasi yang dilakukan para pelaku ini dengan cara pelemparan, pembakaran, perusakan fasilitas kepolisian, hingga melakukan provokasi terhadap massa.
Penetapan terhadap 17 tersangka ini disampaikan Wakapolresta Malang Kota AKBP Oskar Syamsuddin mewakili Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono dihadapan para awak media.

Sebelumnya, saat hari pelaksanaan unjukrasa diamankan 61 orang. Dari jumlah itu, 21 di antaranya masih anak-anak dan 40 orang lainya dewasa. Dan ditahap pertama, ditetapkan tersangka 13 orang. Hingga dalam penyelidikan selanjutnya, bertambah menjadi 17 orang tersangka.
“Total tersangka, ada 17 orang. Mereka berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur,” terang Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oscar Syamsudin, saat ungkap kasus di Mapolresta Malang Kota, Jumat 26 September 2025.

17 tersangka perusakan saat unjuk rasa dikeler petugas
17 tersangka perusakan saat unjuk rasa dikeler petugas

Ia menjelaskan, dalam penyelidikan, sejumlah pengunjukrasa mengaku hanya ikut ikutan. Mereka mengetahui dari media sosial dan player. Bahkan, beberapa tidak saling kenal satu sama lainnya.
Dilihat dari aktivitas dan profesi, para tersangka dari beragam aktivitas. Mulai dari swasta, go-jek travel online, mahasiswa dan profesi lainnya. Disinggung mengenai motif para pengunjuk rasa, petugas mengaku masih dalam pendalaman.

Para tersangka, terancam sejumlah pasal. Mulai pasal 406 tentang kerusakan, pasal 212 KUHP melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas, pasal 187 KUHP tentang pembakaran, pasal 170 KUHP kekerasan secara bersama-sama.

Kemudahan, pasal 160 KUHP pengasutan, pasal 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang membawa bahan peledak dan pasal 28 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang ITE.

Penetapan 17 tersangka ini menunjukkan kesigapan dan profesionalisme Polresta Malang Kota dalam merespons aksi yang merusak ketertiban dan keamanan publik. (lil).

Baca Juga:

  • Satreskrim Polresta Malang Kota Bekuk Komplotan Perampok Nasabah Bank, Gasak Ratusan Juta dari Korban
  • Polresta Malang Kota Gandeng Awak Media Jadi Garda Terdepan Jaga Kondusivitas Kota Malang
  • Patroli Siaga Polresta Malang Kota: Tindak Balap Liar dan Knalpot Tidak Sesuai, Jaga Kondusifitas Kota
  • Buntut Video Viral di Tik Tok, Dosen Nonaktif UIN Adukan Pemilik Akun ke Polresta Malang Kota