Praktisi Hukum Fidusia: Penarikan Kendaraan Paksa Berisiko Pidana 9 Tahun

Wagiyo, S.E., S.H., M.H, praktisi hukum fidusia. (istimewa).
Wagiyo, S.E., S.H., M.H, praktisi hukum fidusia. (istimewa).

JAKARTA (SurabayaPost.id) – Wagiyo, S.E., S.H., M.H, seorang praktisi hukum fidusia, menyatakan bahwa penarikan kendaraan secara paksa oleh leasing atau debt collector berisiko terkena hukum. Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 yang menyatakan bahwa hak eksekutorial leasing telah teramputasi.

“Leasing tidak bisa lagi menarik kendaraan secara langsung tanpa kesepakatan dengan debitur. Jika debitur tidak menyerahkan kendaraan secara sukarela, maka leasing harus melalui penetapan pengadilan untuk melakukan eksekusi,” kata Wagiyo, Kamis (26/2/2026).

Wagiyo menyayangkan adanya kasus penusukan di Tangerang yang melibatkan debt collector dan debitur. Ia meminta semua pihak untuk menahan diri dan menghormati isi kontrak perjanjian yang telah dibuat.

Wagiyo bersama sang putri yang juga seorang advokat, Indah Triwahyuningsi. (ist).
Wagiyo bersama sang putri yang juga seorang advokat, Indah Triwahyuningsi. (ist).

“Semua pihak harus bisa menahan diri, melihat permasalahan dengan jernih dan bijak, sehingga tidak ada lagi preseden buruk seperti di Tangerang,” kata praktisi hukum nyentrik dengan rambut putihnya tersebut.

Menurutnya, penarikan kendaraan paksa dapat dianggap sebagai pemerasan dan dapat diancam dengan pidana hingga 9 tahun, sesuai dengan Pasal 482 dalam KUHP yang baru. Wagiyo menekankan bahwa semua pihak harus menghormati hukum dan tidak menjadikan Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai alasan untuk mengulur waktu pembayaran.

Pria yang juga menjabat sebagai Managing Partners di Kantor Hukum Wagiyo & Partners ini, memiliki pengalaman luas dalam menangani kasus-kasus kredit macet di berbagai leasing. Ia menjelaskan bahwa dalam prakteknya, eksekusi objek jaminan fidusia tidaklah mudah dan memerlukan proses hukum yang panjang.

Praktisi hukum yang juga menjabat sebagai Managing Partners di Kantor Hukum Wagiyo & Partners ini, memiliki pengalaman luas dalam menangani kasus-kasus kredit macet di berbagai leasing. (istimewa).
Praktisi hukum yang juga menjabat sebagai Managing Partners di Kantor Hukum Wagiyo & Partners ini, memiliki pengalaman luas dalam menangani kasus-kasus kredit macet di berbagai leasing. (istimewa).

“Saya telah menangani banyak kasus kredit macet, dan saya tahu bahwa eksekusi objek jaminan fidusia bukanlah hal yang mudah. Namun, kita harus menghormati hukum dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan,” tuturnya.

Ia juga menjelaskan bahwa ada beberapa kendala yang dihadapi dalam eksekusi objek jaminan fidusia, seperti tidak adanya objek jaminan atau pemberi fidusia yang tidak mau menyerahkan objek jaminan.

“Dalam beberapa kasus, kita harus melaporkan pemberi fidusia ke polisi dengan dugaan melakukan penggelapan objek jaminan fidusia. Namun, proses ini tidaklah mudah dan memerlukan waktu yang lama,” kata Advokat senior yang telah puluhan tahun berkecimpung di fidusia tersebut.

Wagiyo berharap agar Undang-Undang Fiducia No. 42 Tahun 1999 dapat direvisi untuk memperjelas proses eksekusi jaminan fidusia dan Proses hukum lanjutan. “Memang tidaklah mudah melakukan eksekusi objek jaminan fidusia dalam prakteknya dilapangan, hal ini dibenarkan beberapa hal diantaranya harus ada perbaikan juga dari sisi Undang-Undang Fiducia,” pungkas ayah Indah Triwahyuningsi, SH tersebut. (lil).

Baca Juga:

  • Praktisi Hukum Fidusia Dukung Polri Berantas Preman Dept Collector