Pria Bertato Sindikat Narkoba, Ternyata Residivis Kambuhan

PT (32), pemuda dengan penuh tato jaringan sindikat narkoba kelad kakap, berhasil diringkus Satreskoba Polresta Malang Kota
PT (32), pemuda dengan penuh tato jaringan sindikat narkoba kelad kakap, berhasil diringkus Satreskoba Polresta Malang Kota

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Pria bertato jaringan sindikat narkotika, ternyata residivis kambuhan. Pria bertato itu bernama Pendi alias PT (32), warga Sumbermanjing Wetan dan juga berdomisili di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, itu tertangkap telah mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja di wilayah Kota Malang.

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menerangkan lebih lanjut terkait penangkapan tersebut.

“Penangkapan PT merupakan pengembangan dari pengakuan MRZ, barang narkoba tersebut didapatkan dari tersangka berinisial PT. Kemudian pada Selasa (15/3/2022) malam, kami menangkap PT di rumahnya,” jelas Kompol Danang, Rabu (23/03/2022)

Kasat Reskoba Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengungkapkan kronologis penangkapan
Kasat Reskoba Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengungkapkan kronologis penangkapan

Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, kata dia, anggota berhasil menemukan narkoba dengan jumlah besar. Yaitu, sabu seberat 2,7 kilogram dan ganja seberat 6,5 kilogram.

“Dari pengakuan tersangka PT, narkoba itu diperoleh dari seseorang yang ada di Jawa Tengah. Jadi, narkoba tersebut dikirimkan ke Malang melalui jasa ekspedisi pengiriman barang,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa tersangka PT ini sempat mengedarkan sebagian sabunya tersebut. Sebelum akhirnya, barang bukti sabu berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Malang Kota.

PT (32) jaringan sindikat narkotika kelas kakap
PT (32) jaringan sindikat narkotika kelas kakap

“Tersangka PT sempat mengedarkan sebanyak 400 gram sabu. Dan perlu diketahui juga, PT ini merupakan seorang residivis kasus narkoba,” terangnya.

“Pernah dipenjara di Lapas Kelas I Malang tahun 2015 dan menjalani hukuman selama 7 tahun. Dan ia baru bebas 3 bulan yang lalu,” bebernya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Pendi alias PT harus kembali mendekam di penjara dan terancam hukuman berat.

“Tersangka kami kenakan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp 8 miliar,” pungkas pria ramah namun tegas dalam menindak pengedar narkoba tersebut. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.