
Pegawai BPN dan PPAT Didakwa Terlibat Pemalsuan SHM
GRESIK (SurabayaPost.id)– Fakta mencengangkan terungkap dalam sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.149 milik Tjong Cien Sieng di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar. Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik itu membuka praktik janggal dalam layanan pertanahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imamal Muttaqin, proses pengajuan pengukuran ulang SHM tidak melalui loket resmi sebagaimana prosedur pelayanan. Permohonan itu justru masuk secara langsung melalui jalur belakang.
Dijelaskan, pada 8 Mei 2023, seorang bernama Budi Riyanto—kini berstatus buron (DPO)—mengajukan permohonan pengukuran ulang SHM No.149 dengan mengatasnamakan Tjong Cien Sieng. Namun, pemilik sah tanah tidak pernah mengajukan permohonan tersebut. Anehnya, berkas tetap diterima dan diproses oleh terdakwa Adhienata Putra Deva, asisten surveyor atau juru ukur BPN Gresik.
Proses itu berlanjut hingga diterbitkan Berita Acara Pengukuran dan Peta Bidang Tanah. Dari hasil pengukuran, luas lahan berkurang dari 32.751 meter persegi menjadi 30.459 meter persegi.
Tidak berhenti di situ, muncul pula surat pernyataan penerimaan pengurangan luas tanah. Dalam persidangan terungkap bahwa surat itu bukan dibuat oleh Tjong Cien Sieng, melainkan diduga hasil rekayasa pihak lain.
Pada tahap berikutnya, 5 Juni 2023, seseorang yang mengaku Tjong Cien Sieng kembali mengajukan permohonan ganti blanko SHM. Dokumen itu dilengkapi SHM asli, peta bidang, serta identitas pemohon yang dilegalisasi kantor PPAT milik terdakwa Resa Andrianto, S.H., M.H. SHM hasil pengurangan luas lahan itu bahkan sempat disimpan di brankas kantor PPAT tersebut.
“Nyatanya surat pernyataan penerimaan pengurangan luas tanah palsu. Dokumen itu dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa, bukan oleh Tjong Cien Sieng selaku pemilik sah,” tegas JPU Imamal saat membacakan dakwaan.
Akibat perbuatan ini, pemilik sah merasa dirugikan dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Gresik. Kedua terdakwa, Adhienata Putra Deva dan Resa Andrianto, akhirnya didakwa bersekongkol memalsukan dokumen negara. Jaksa menjerat mereka dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta menggunakan surat palsu.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan berlangsung pada Kamis (21/8/2025). Hakim Ketua Sarudi kemudian menunda persidangan hingga Kamis depan (28/8/2025) dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa.
“Kami harap berkas eksepsi sudah siap dibacakan pada sidang selanjutnya, sebelum masuk ke pemeriksaan saksi,” tegas Sarudi menutup persidangan.