Puluhan Warga Junggo Saksikan Sidang Mediasi Gugatan Lahan yang Ditempati

Puluhan warga dusun Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu saat berada di PN Kota Malang

MALANG (SurabayaPost.id) – Puluhan warga Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, Kecaman Bumjaji, Kota Batu mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Kamis (04/02/2021). Mereka ikut menyaksikan sidang perdana, gugatan atas lahan yang  ditempati. 

Gugatan itu diajukan Dokter Wedya Julianti, warga Jl. Bromo, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) itu, terkait dugaan para penguasaan lahan. Sementara penggugat mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM)

Kuasa hukum penggugat, Sumardan SH, MH, menjelaskan, materi gugatan adalah terkait PMH tentang lahan sengketa di kawasan Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Jawa Timur.

Suasqna persidangan

“Materi gugatan terkait pengosongan lahan milik klien saya, yang dikuasai para tergugat. Kami meminta pengosongan lahan dan ganti rugi selama ditempati,” terang Sumardan usai sidang mediasi di PN Malang.

Ia menambahkan, dalam perkara tersebut, pihaknya bahkan telah mengajukan somasi sebanyak 2 kali. Selain pengosongan lahan, penggugat juga meminta nanti rugi selama ditempati sebesar Rp 10.550.000.000.

Sumardhan SH

“Yang dikuasakan ke kami terkait pengosongan lahan dan ganti rugi selama ditempati. Itu pertama kami sampaikan di surat somasi. Sampai saat ini, kami tidak menerima kuasa selain sebagaimana yang ada di materi gugatan. Untuk itu sidang hari ini masih mediasi dan akan dilanjutkan pekan depan dengan menghadirkan para pihak,” lanjut Mardan.

Ditambahkannya, hingga saat ini, klienya belum ada kesepakatan apa apa. Selain itu juga tidak pernah menerima uang.

Sidang yang dipimpin hakim ketua Juanto SH, MH ini, akan dilanjutkan pekan depan. Agenda sidang dengan menghadirkan masing masing prinsipal yang berkonflik. Dari pihak tergugat, akan mendatangkan perwakilan tergugat sekitar 10 orang.

Pemgacara Suliono

Sementara itu, kuasa hukum tergugat Suliono SH menerangkan, pihaknya akan berfokus pada kesepakatan warga. 

“Tahun 2019, sudah ada kesepakatan warga dengan harga Rp. 750 ribu permeter. Baru 7 KK yang membayar DP. Dan yang lain menyusul. Namun pihak dokter Wedya mengembalikan DP. Dengan adanya gugatan ini, warga sudah sepakat dengan harga Rp. 750 ribu untuk mengganti tanah tersebut,” terang Suliono. 

Sebelumnya, 45 Kepala Keluarga (KK) warga Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu digugat Dokter Wedya Julianti, warga Jl. Bromo, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang. 

Gugatan tersebut terkait perbuatan melawan hukum (PMH) yang diduga dilakukan oleh para tergugat. Bahkan, Gugatan itu telah dilayangkan ke Pangadilan Negeri, Kota Malang (14/01/2021) lalu. Nomor perkara 12/Pdt.G/2021/PN. Mlg.

Dasar gugatan adalah, bahwa penggugat sebagai pemilik sebidang tanah lokasi Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, dengan bukti sertifikat no 45/Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu seluas 4.731 M2. (Lil).

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.