Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 Dinilai Tak Ada Perubahan

Wagiyo, SE, SH, MH

BANDAR LAMPUNG (SurabayaPost.id) – Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 yakni di halaman 83 paragraf 3.14.3, menyatakan, mekanisme eksekusi jaminan fidusia, termasuk yang dilakukan debt collector dalam menagih kredit macet tidak ada yang berubah dengan Putusan MK sebelumnya.

“Putusan MK tentang eksekusi jaminan fidusia tidak ada yang berubah. Bahwa Putusan MK tersebut sebenarnya tidak ada yang berbeda dengan putusan yang baru, putusan yang baru hanya merupakan penegasan saja terhadap putusan sebelumnya,” kata praktisi hukum, Wagiyo, SE, SH, MH, di Bandar Lampung, Selasa (14/9/2021.

Wagiyo menjelaskan, hal tersebut terkait viralnya pembicaraan soal putusan MK yang baru, yang bunyi putusan dalam paragraf: 3.14.3, menyebutkan “Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memahami secara utuh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dalam kaitannya dengan kekuatan eksekutorial sertifikat jaminan fidusia,” katanya. 

“Adanya ketentuan tidak bolehnya pelaksanaan eksekusi dilakukan sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri pada dasarnya telah memberikan keseimbangan posisi hukum antara debitur dan kreditur serta menghindari timbulnya kesewenang-wenangan dalam pelaksanaan eksekusi,” katanya, usai mendaftarkan penetapan eksekusi fidusia di PN Tanjung Karang.

Wagiyo, SE, SH, MH

Menurut Wagiyo, praktisi hukum yang sejak lama menangani masalah kredit macet di berbagai Perusahaan Leasing dan juga sebagai Litigasi Manager di PT SGMW Multifinance Indonesia atau Wuling Finance, adapun pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri sesungguhnya hanyalah sebagai sebuah alternatif yang dapat dilakukan dalam hal tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur baik berkaitan dengan wanprestasi maupun penyerahan secara sukarela objek jaminan dari debitur kepada kreditur. 

“Sedangkan terhadap debitur yang telah mengakui adanya wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia, maka eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan oleh kreditur atau bahkan debitur itu sendiri,” katanya.

Bahwa, Lanjut Wagiyo, Putusan MK tersebut sebenarnya tidak ada yang berbeda dengan putusan yang baru, putusan yang baru hanya merupakan penegasan saja terhadap putusan sebelumnya.

“Jika tidak ada kesepakatan para pihak ya mekanisme eksekusi jaminan fidusia harus tetap melalui pengadilan, hal ini untuk menghindari tindakan yang tidak diinginkan di lapangan saat pelaksanaan eksekusi serta dapat memberikan keseimbangan posisi hukum para pihak,” ujar Wagiyo. 

Wagiyo memaparkan bahwa permasalahan eksekusi jaminan fidusia sebenarnya tidak akan terjadi jika para pihak menyadari dan taat pada isi perjanjian kredit.

Masalah muncul biasanya karena ada pihak yang tidak fair dan tidak menghargai isi perjanjian kredit yang telah dibuatnya. 

“Debitur biasanya menggunakan  alasan untuk bisa mengulur waktu agar tetap bisa menggunakan jaminan fidusia dan bahkan ada juga pihak debitur yang nakal pada saat penerima fidusia akan mengambil objek jaminannya karena debitur wanprestasi ternyata objek jaminan dimaksud sudah tidak ada ditempat debitur,” ujarnya.

Padahal, lanjut dia, pada  pasal 30 Undang Undang No 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fiducia, menyebutkan “Pemberi fiducia wajib menyerahkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia,” katanya.

Jika hal tersebut diatas terjadi maka, jelas wagiyo, Putusan Pengadilan dibutuhkan untuk melakukan eksekusi jaminan fiducia karena tidak ada alternatif pilihan lain. 

Untuk itu ujar Wagiyo, sebagai praktisi hukum yang sudah lama menangani masalah kredit macet di berbagai Perusahaan Leasing dan Finance mengingatkan agar para pihak baik debitur maupun kreditur untuk fair dan saling menghormati isi perjanjian yang telah dibuatnya. 

“Jika debitur mulai menunggak atau wanprestasi maka kewajiban kreditur segera mengingatkan agar debitur menyadari dan tahu bahwa dirinya sdh wanprestrasi (menunggak), dan debitur segera mentaati isi perjanjian,” ujar pria beruban ini.

Wagiyo merinci bahwa pengajuan Sita Eksekusi Objek Jaminan Fiducia adalah proses hukum yang sederhana, cepat dan berbiaya murah. 

Dia mencontohkan dua lembaga peradilan yang ada di Propinsi Lampung yaitu PN Tanjung Karang Bandar Lampung dan PN Gunung Sugih, Lampung Tengah, adalah contoh nyata atas penyelenggara persidangan terkait fidusia.

“Sesuai prosedur saya mendaftarkan pengajuan sita eksekusi atas jaminan fidusia terhadap debitur atas nama SW yang berdomisili di Lampung Tengah ke PN Tanjung Karang Bandar Lampung,” katanya. 

“Sebelum menempuh jalur hukum dengan mengajukan sita eksekusi ke Pengadilan, kami telah menempuh beberapa cara  persuasive agar SW selaku debitur segera melakukan pembayaran atau mengembalikan kendaraannya jaminan kreditnya,” katanya.

Namun, SW sebagai debitur tidak kooperatif dan tidak tercapai kesepakatan. “Maka kami selaku kreditur juga tidak melihat lagi kendaraan tersebut berada di rumah SW selaku debitur, karena hal itulah selanjutkan kami mengajukan proses hukum dengan ke PN Tanjung Karang Bandar Lampung karena domisili Kantor Perwakilan kami berada di domisili hukum PN Tanjung Karang Bandar Lampung,” ujarnya.

Setelah melalui proses tahapan persidangan, pengajuan sita eksekusi oleh PN Tanjung Karang Bandar Lampung disetujui. Namun karena Objek Jaminan yang akan di dieksekusi berada di domisili hukum PN Gunung Sugih maka PN Tanjung Karang dalam pelaksanaan eksekusi mendelegasikan kepada PN Gunung Gugih, dan eksekusi terhadap kendaraan jaminan fidusia dilakukan oleh Pengadilan Negeri Gunung Sugih. 

“Saya yakin jika proses hukum sederhana, cepat dan murah ini bisa dilakukan di semua lembaga penegak hukum di Indonesia maka polemik dan kontroversi eksekusi jaminan fidusia di masyarakat tidak akan terjadi,” jelasnya.

Terakhir, Wagiyo menyebutkan polemik dan kontroversi eksekusi jaminan fidusia ini terjadi karena ada ke frustasian pihak leasing dalam mencari upaya menyelesaikan masalah kredit macet kepada para debiturnya, pihak leasing sudah menempuh berbagai cara baik persuasive maupun cara lainnya untuk mencoba menarik barang jaminannya namun tidak berhasil.

Leasing juga sudah coba melaporkan debitur ke Polisi untuk debitur yang telah mengalihkan barang jamiannya namun prosesnya dibutuhkan waktu  lama dan biaya tentunya dan hasilnya belum ada kepastian. 

Belum lagi kredit macet di masa pandemi ini yang terus bertambah. Sementara perusahaan leasing juga butuh performance untuk bisa mempertahankan kelangsungan kegiatan usahanya.

 “Hal inilah yang menimbulkan rasa frustasi sehingga tidak sedikit perusahaan leasing melakukan jalan pintas dengan melalukan eksekusi langsung tanpa melalui pengadilan yang pada akhirnya menjadi polemik di masyarakat saat ini,” demikian Wagiyo. (Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.