Kriteria penilaian mencakup 4 (empat) domain 9 (sembilan) variabel, seperti domain proses, kelembagaan, Sumber Daya Manusia (SDM) dan sistem informasi. Pada level ini, UKPBJ dituntut untuk memiliki tata kelola profesional, organisasi yang adaptif, dan kolaboratif dengan stakeholder.
Pencapaian Kematangan UKPBJ Proaktif menunjukkan bahwa UKPBJ Pemkot Malang sudah memfokuskan pada pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan (stakeholder) melalui kolaborasi internal maupun eksternal.
Bersamaan dengan itu pula, berdasarkan data dari LKPP RI, Kota Malang juga masuk pada urutan ke 6 Kabupaten / Kota se Jawa Timur dengan predikat “Baik” yang berhasil meningkatkan Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) dengan total nilai 82,45.
Secara terpisah, Pj. Walikota Malang, Iwan Kurniawan, ST, MT memberikan apresiasi pada UKPBJ Pemkot Malang atas kinerjanya selama ini. “Tata kelola pengadaan yang baik tentu akan memberikan hasil yang baik, artinya secara manajemen, kita sudah sesuai dengan aturan dan berpedoman pada prinsip-prinsip reformasi birokrasi. Saya berharap bahwa raihan prestasi ini dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan pelayanan.” tegas Iwan Kurniawan dilansir dari rilis Bagian Prokompim Setda Kota Malang.
Sejalan dengan arahan Pj. Walikota Iwan Kurniawan, Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso mengatakan bahwa penghargaan yang diperoleh Pemkot Malang adalah bentuk apresiasi kepada kepala daerah yang punya komitmen tinggi terhadap pengembangan dan pembinaan kapasitas dari UKPPJ (unit barang-jasa). Karena pengadaan barang jasa merupakan indikator utama yang menjadi cerminan tata kelola pemerintah yang baik. “Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik ini kita tidak pernah berhenti untuk melakukan peningkatan dan pembinaan kematangan bagi UKPBJ Pemkot Malang” pungkasnya. (**)