MALANG (SurabayaPost.id) – Oknum Ojek Online (Ojol) di Kota Malang bernama Wahyu (33) terancam dipenjara sembilan tahun. Sebab, dia dituduh merampas HP milik Zakaria. Sehingga, dia kini meringkuk di tahanan Polres Malang Kota (Makota), Jumat, (8/3/2019).
Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengungkapkan, bahwa perampasan itu terjadi di depan Kantor Balaikota Malang. Tepatnya di bundaran tugu.
Ia menjelaskan pada saat itu sekira pukul 23.30 WIB korban atas nama Zakaria sedang duduk-duduk di kawasan jalan Tugu bersama dengan tiga orang temannya. Tiba-tiba datang seorang oknum Ojol dari Grab yang menanyakan soal pesanan ojek.
“Maka korban langsung menjawab bahwa tidak ada yang pesan ojek dan tak seorang pun yang memiliki aplikasi Ojek Online. Karena merasa dibohongi maka terjadilah perdebatan dengan oknum Ojol itu,” kata Komang.
Dikatakan, tersangka kemudian mengecek hp milik korban termasuk ketiga temannya. Tak lama kemudian datang Ojek Online lainnya untuk menyaksikan kejadian itu.
“Tersangka yang tidak mengenali Ojol yang baru datang itu langsung melarikan diri dengan membawa kabur empat buah hp milik korban dan temannya,” ucap Kasat Reskrim.
Saat itu juga korban yang merasa dirugikan langsung membuat laporan Kepolisian di Polres Makota.
Lebih lanjut Komang menjelaskan, bahwa dari hasil pengajaran, pelaku berhasil diamankan di rumahnya di kawasan Muharto Kota Lama.
Berdasarkan hasil pendidikan, pelaku melancarkan aksi perampasan itu untuk melunasi hutang-hutangnya yang mencapai Rp. 18 juta.
Atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan Pasal 365. Tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara. (lil)
Leave a Reply