BATU (SurabayaPost.id) – Revitalisasi pembangunan Pasar Besar Kota Batu yang bakal dibangun antara pertengahan atau akhir tahun 2021 masih diragukan. Keraguan itu diungkapkan Anggota DPRD Kota Batu yang juga Ketua Fraksi Golkar, Didik Machmud, Selasa (6/4/2021).
Keraguan politisi partai Golkar terkait proyek prestisius senilai Rp 200 miliar yang sumber anggarannya dari APBN yang sudah ditetapkan dalam Perpres 80 tahun 2019 tentang percepatan pembangunan ekonomi di sejumlah kawasan.
“Apakah anggaran pembangunan pasar itu telah masuk dalam daftar isian pelaksanaan anggaran ( DIPA) APBN 2021,” tanya Didik.
Yang perlu diinformasikan, pembangunan pasar besar Kota Batu tersebut, bakal dikerjakan setelah revisi DED teknis bangunan menyangkut keamanan dan keselamatan gedung usai dan disetujui Kementerian PUPR.
Yang perlu diinformasikan lagi, penyempurnaan tersebut berdasarkan permintaan Kementerian PUPR saat rapat virtual pembahasan dokumen teknis pelaksanaan pada akhir Maret lalu.
Terkait revisi DED tersebut, digarap Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Batu.
Oleh karena itu, menurut Didik, DIPA tersebut, yang dijadikan dasar memulai pembangunan.
“Ketika memang sudah pasti akan dibangun.Maka relokasi bisa dilakukan, dan kami meminta bukti fisik dokumen DIPA-nya,” ujarnya.
Karena, ujar dia, beberapa waktu lalu, menurutnya Diskumdag Kota Batu hendak merelokasi pedagang pasar.Namun sebelum melangkah ke tahap relokasi, Didik mengaku ingin memastikan apakah anggaran revitalisasi sudah dimuat dalam DIPA.
Maka dari itu, ia meminta agar tak buru-buru membangun sebelum ada kejelasan penganggarannya. Kendati Pemkot Batu, menurut Didik berkeinginan merelokasi pedagang pada pertengahan tahun ini.
“Pemkot pernah meminta penjadwalan relokasi kepada dewan.Saat itu kami tanyakan mana DIPA-nya, kok tiba-tiba direlokasi. Kalau dewan mengiyakan, justru keliru tanpa didasari dokumen anggaran tersebut,” ngakunya.
Celakanya lagi, menurut dia, sampai saat ini pihak dewan belum juga menerima DIPA terkait penganggaran pembangunan Pasar Besar Kota Batu. Yang perlu digaris bawahi, kata dia, penyerahan DIPA ke legislatif juga hasil kesepakatan rapat bersama yang diikuti pedagang, Diskumdag, DPKPP dan legislatif pada Desember 2020 lalu.
“Terlebih, DPRD merupakan bagian dari pemerintahan. Sehingga harus tahu anggarannya sudah masuk DIPA apa belum. Kalau sudah masuk mana dokumennya, kok belum sampai ke legislatif,” terangnya.
Oleh karena itu, ia menyarankan kepada eksekutif kalau belum jelas, menurutnya jangan ada kegiatan yang mengarah pada relokasi. Apalagi, kata dia, alih – alih mau direlokasi kalau dokumennya saja masih belum ada.
Dari sisi lain, menurut dia, dalam proyek revitalisasi pembangunan Pasar Besar, Pemkot Kota Batu telah membentuk tim percepatan yang diketuai Sekda Kota Batu, Zadim Efisiensi. Tim tersebut, menurutnya terdiri dari Diskumdag, DPKPP, Asisten Pembangunan dan Kesra, Bappelitbangda, BKAD dan Kabag Hukum.
“Tim percepatan itu seharusnya melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat menanyakan kejelasan anggaran. Namaya percepatan ya harus cekatan jangan lamban,” sindirnya.
Maka dari itu, ia menyarankan agar Pemkot Batu lebih baik melakukan pembenahan jalan di sekitar pasar serta fasum. Itu sembari menunggu kejelasan anggaran dari pemerintah pusat.
“Dengan rusaknya jalan di seputaran dalam pasar itu, kerap dikeluhkan para pengunjung maupun pedagang hingga kini belum direspon perbaikannya oleh Pemkot Batu,” katanya.
Apalagi, kata dia,terkait kelayakan pasar, menurutnya bentuk pertanggungjawaban terhadap pedagang yang rutin membayar retribusi.Tragisnya lagi,dengan kondisi jalan pasar yang dibiarkan rusak, menurutnya tak mencerminkan Kota Batu sebagai kota wisata.
“Eksekutif harusnya ada timbal balik kepada mereka yang telah membayar retribusi.Bagaimanapun juga ini uang negara,yang notabene uang rakyat Kota Batu,” pungkasnya. (Gus)
Leave a Reply