BETUN (SurabayaPost.id)-Ribuan warga Kabupaten Malaka Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terancam tidak ikut memilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April 2019 mendatang.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Malaka Ferdynandus Rame kepada SurabayaPost.id di kantornya, Jumat (29/03/2019).
Kadis Ferdynandus menjelaskan, dari 193.430 jumlah penduduk Kabupaten Malaka saat ini, warga yang wajib memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) sebanyak 140.000 orang. Dari jumlah tersebut, warga yang sudah memiliki KTP-el sebanyak 111.014 orang dan 29.798 orang belum memiliki KTP-el. Tetapi, KTP-el 14.502 warga lainnya sementara dalam proses.
Pada 5 Maret lalu, menurut Ferdy, begitu akrabnya, pihaknya mengajukan permintaan 26.000 helai blanko KTP-el ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Tetapi, Kemendagri hanya memenuhi 6.000 helai blanko.
“Kementerian hanya kasih 6.000 blanko, tidak sampai setengah dari yang kita minta. Sebab, 26.000 helai blanko yang kita minta itu sebetulnya sudah termasuk yang 14.000 lebih yang sementara dalam proses”, kata Ferdy.
Menurut dia, bila kemudian 6.000 blanko KTP-el yang dikasih ini habis dan tidak ada jatah blanko lagi bagi Kabupaten Malaka hingga 16 April, berarti ribuan warga Malaka tidak ikut memilih pada saat pelaksanaan Pemilu 17 April.
“Jumlah warga Malaka yang kemungkinan tidak ikut mencoblos mencapai ribuan. Sebab, warga yang belum memiliki KTP-el sebanyak 29.798 orang, sedangkan yang sementara dalam proses sebanyak 14.502 orang. Coba hitung, berapa itu”, kata mantan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Belu itu.
Sesuai data yang dimiliki pihak Dukcapil, saat ini jumlah penduduk Kabupaten Malaka berjumlah 193.430 orang, laki-laki 97.258 orang dan perempuan 96.172 orang.
Untuk melayani kebutuhan dokumen kependudukan warga setempat, terutama KTP-el, pihak Dinas Dukcapil memperpanjang jam kantor pelayaan. Jam kantor yang normalnya dimulai pukul 07.00 wita sampai dengan pukul 16.00 wita diperpanjang dari pukul 16.00 wita sampai dengan pukul 23.00 wita. Sehingga, dalam sehari, pihaknya melayani masyarakat Kabupaten Malaka 14 jam.
Selain itu, untuk memudahkan pelayanan KTP-el bagi warga Kabupaten Malaka yang tersebar di 12 kecamatan, dinas ini membagi jadwal sesuai jumlah kecamatan yang ada. Berikut jadwal pelayanannya:
1. Senin : Kecamatan Io Kufeu (10 orang), Rinhat (15 orang), Laenmanen (15 orang) dan Botin Leobele (10 orang);
2. Selasa : Kecamatan Sasitamean (15 orang), Kobalima (20 orang) dan Kobalima Timur (15 orang);
3. Rabu : Kecamatan Malaka Timur (25 orang) dan Weliman (25 orang);
4. Kamis : Kecamatan Malaka Barat (25 orang) dan Wewiku (25 orang);
5. Jumat : Kecamatan Malaka Tengah (50 orang). (cyk)
Leave a Reply