MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Ribuan Warga Binaan (WBP) Lapas Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, pada momen Hari Ulang Tahun/ HUT RI ke-78 tahun 2023 ini mendapat Remisi. Remisi adalah pengurangan hukuman yang diberikan Lapas pada Warga Binaan yang telah memenuhi syarat tertentu.
Pemberian Remisi Umum HUT Kemerdekaan RI tahun 2023 ini, diberikan sekitar jam 08.00 WIB di Lapangan Senopati Lapas Kelas I Malang, dalam upacara Hari kemerdekaan RI di lapas kelas 1 malang dengan inspektur upacara walikota malang H.Sutiaji
Penyerahan SK Remisi diberikan secara simbolis oleh Walikota Malang, Sutiaji. Yang sebelumnyab SK Remisi dibacakan oleh Petugas Lapas.
Kalapas kelas 1 malang Heri Azhari, menjelaskan, wbp yang menerima remisi sebanyak 2.204 WBP.
“Total Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Malang yang mendapat Remisi HUT RI ke-78 ini sebanyak 2.204 WBP yang terbagi menjadi Remisi Umum I (RU I) sebanyak 2.179 orang dan RU II atau langsung bisa bebas ada 25 orang. Adapun rinciannya yang mendapat RU I: 1 bulan sejumlah 324 orang, 2 bulan sejumlah 384 orang, 3 bulan sejumlah 654 orang, 4 bulan sejumlah 701 orang, 5 bulan sejumlah 85 orang dan 6 bulan sejumlah 31 orang,,” ujar Kalapas, Kamis (17/08/2023)
Sedangkan, WBP yang mendapatkan Remisi adalah mereka yang memenuhi persyaratan administratif maupun substantif yang sesuai Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Secara nasional Remisi Umum Agustus 2023 diberikan kepada 175.510 WBP.
“Remisi Umum HUT RI ini diberikan sebagai apresiasi negara bagi WBP yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik. Remisi ini diharapkan sebagai stimulus bagi WBP untuk terus berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program Pembinaan Kepribadian maupun Kemandirian di Lapas,” pungkas, Heri Azhari, Kalapas Kelas I Malang.
Sementara, 16 orang wbp yang bebas, tetdiri dari kasus Pencurian : 11, kasus Penipuan : 2, kasus Pengeroyokan : 1, kasus Migas : 1, dan kasus KDRT : 1 orang WBP. (*)
Leave a Reply