RSSA Digugat, Kejari Kota Malang Ditunjuk Jadi JPN

Kajari Kota Malang, Zuhandi, SH, MH memberikan keterangan didampingi Nugroho Wisnu dan Fauzan yang ditunjuk sebagai jaksa pengacara negara

MALANG (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang ditunjuk menjadi Jaksa Pengacara Negara (JPN) oleh RSSA Kota Malang. Penunjukan itu, setalah adanya gugatan  dua orang cucu mantan dokter RSSA Kota Malang, Kanthi Pujirahayu (53) dan Yoshia Abdi Wicaksono Haniel (32). Mereka menggugat Dinkes Pemprov Jatim, RSSA Kota Malang, dan ATR/BPN Kota Malang.

Gugatan itu dilayangkan, setelah Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur meminta kedua orang tersebut untuk meninggalkan rumah dinas yang berada di Jalan Simpang Ijen Nomor 8 Kota Malang.

Rumah dinas (Rumdin) tersebut seharusnya adalah fasilitas negara milik dari kakek dua penggugat.

“Jadi rumah dinas itu sudah ditempati sejak 1963 ada seorang dokter yang bekerja di RSSA. Menempati rumdin itu setelah pensiun ditempati anaknya kemudian cucunya saat ini. Untuk itu, Dinas Kesehatan Provinsi meminta ahli waris iru mengosongkan rumah dinas itu,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Zuhandi, SH, MH, kepada awak media, Kamis (17/2/2022).

Kejari Kota Malang dalam hal ini berperan sebagai jaksa pengacara negara (JPN) bagi tergugat dua atau RSSA Kota Malang.

Zuhandi menambahkan gugatan itu berupa dua penggugat meminta ganti rugi atas biaya listrik, dan air ataupun perawatan lainnya yang selama ini dikeluarkan oleh ahli waris. Besarannya sekitar Rp 2,5 miliar.

Dua ahli waris tersebut pun enggan meninggalkan rumah dinas itu sebelum gugatannya dikabulkan.

“Gugatan itu rumah dinas milik negara maka dari itu minta ganti rugi atas biaya-biaya yang dikeluarkan selama menempati sebesar Rp 2,5 miliar. Sebenarnya di sini negara tidak punya kewajiban karena hak untuk dia menempati itu tidak ada. Apalagi seyogyanya ya habis pensiun rumdin itu harus ditinggalkan,” kata dia.

Gugatan itu pun sudah dilayangkan sejak Kamis (10/2/2022) dan sudah dibacakan gugatan oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Malang.

Zuhandi menjelaskan sebenarnya hari ini ada agenda jawaban tergugat atas jawaban. Namun karena pihak tergugat masih belum melengkapi dokumen, Zuhandi meminta agenda diundur minggu depan.

“Seyogyanya hari ini dilaksanakan jawaban terdapat gugatan itu, tapi ada beberapa dokumen yang belum dipersiapkan ada dokumen tergugat lainnya yang belum siap. Untuk itu hari ini sidang kami tunda, minggu depan,” tutupnya.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat dari PBH Peradi Malang, yakni Husain Tarang SH, MH dan Husni Thamrin masih belum memberikan keterangan resmi. “Besok ya mas,” ucapnya singkat. (lil) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.