MALANG (SurabayaPost.id) – Mutasi terhadap 248 pejabat di lingkungan Pemkab Malang akhir Mei 3019 lalu, kini semakin heboh. Pasalnya mutasi tersebut masih belum ada izin tertulis dari Mendagri, sehingga terindikasi melanggar PP nomer 49 tahun 2008 dan PP nomer 11 Tahun 2017.
Meski begitu Plt Bupati Malang HM Sanusi mengaku bila mutasi tersebut boleh dilakukan. Alasannya, karena Plt Bupati melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai bupati.
Apalagi kata Sanusi sudah mendapat izin secara lisan dari Kemendagri. Sedangkan izin tertulisnya masih diproses.
Soal izin tertulisnya kata dia, “Masih diproses, sudah ada ijin lisan. Kami sudah mengajukan masih proses,” ungkap Plt Bupati Malang M Sanusi.
Berdasarkan kondisi tersebut, mutasi jabatan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Malang terhadap ratusan pegawai beberapa waktu lalu itu masih misterius. Apakah mutasi itu melanggar PP nomor 49 tahun 2008 atau tidak.
Itu karena sesuai pasal 132 dalam PP 49 tahun 2009 menyebutkan jika Plt Bupati dilarang melakukan mutasi tanpa seizin Mendagri. Sedangkan dalam PP nomer 11 Tahun 2017 menegaskan jika pengisian jabatan eselon II harus melalui uji kompetensi yang dilaksanakan Tim Panitia Seleksi (Pansel).
Namun, ketentuan tersebut terkesan diabaikan. Sebab, Sanusi menyebut telah mendapat surat sebagai Plt Bupati Malang dari Menteri Dalam Negeri.
Surat Mendagri dengan nomor 131.35-1085 tahun 2019 itu tentang Pemberhentian Sementara Bupati Malang Rendra Kresna. Selain itu menunjuk M Sanusi sebagai Pelaksana Tugas Bupati.
“Saya dapat surat sebagai Plt untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Malang. Jadi mutasi kan boleh. Kami sudah mengajukan lama untuk melakukan mutasi. Itu semua yang mengatur Sekda, katanya Sekda sudah,” tegas Sanusi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Didik Budi Muljono menjelaskan jika izin izin tertulis dari Mendagri tidak perlu. Alasannya, karena hanya melakukan rotasi jabatan bukan mutasi.
Apalagi, menurut Didik amanat PP nomor 49 tahun 2008 itu untuk momen Pilkada, bukan yang berkaitan dengan kasus hukum. Sementara mutasi jabatan yang dilakukan beberapa waktu lalu itu dikatakan dia hanya rotasi biasa.
“Ini kan bukan momen Pilkada. Yang harus mendapat izin itu kalau rotasi naik atau turun jabatan seperti yang di Dinas Kesehatan, Kominfo Sumberdaya Air kan masih Plt, harus pansel dan harus izin dari Menteri. Jadi kalau rotasi biasa tidak ada yang naik atau turun tidak apa-apa,” jelas Didik.
Menyinggung soal status, Didik menjelaskan bila 6 Mei 2019 lalu Wakil Bupati Malang M Sanusi telah mendapatkan surat dari Mendagri. Isinya menunjuk Wakil Bupati Malang menjadi Plt Bupati Malang untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Malang.
“Itu berarti Plt Bupati Malang bisa melakukan apa saja. Di iantaranya pelantikan, menandatangani DAK dan DAU sama dengan Bupati,” tukasnya.
Disinggung apakah PP nomor 49 tahun 2008 otomatis diabaikan, Didik tak membantah. Alasannya karena mengacu pada SK Mendagri yang menunjuk Wakil Bupati Malang menjadi Pelaksana Tugas Bupati Malang.
“Iya PP 49 itu kan Pilkada. Kita kan tidak terkait Pilkada,” imbuhnya. Karena itu dia menyakiti jika tidak perlu mendapatkan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri untuk melakukan mutasi pejabat. (aji)
Leave a Reply