BATU ( SurabayaPost.id ) – Bekas Pabrik Tekstil PT Wastra Indah ( WI), No 125, yang terletak di Jalan Panglima Sudirman, Pesangrahan, Kota Batu, Kamis ( 23/12/2021) disita oleh tim satuan tugas penanganan hak tagih dana Likuiditas Bank Indonesia (BI). Penyitaan tersebut,terkait jaminan Group Texmaco, bekas Pabrik Tekstil seluas 10, 122 meter persegi.
Menurut Direktur Jendral Kekayaan Negara, Rionald Silaban, selaku ketua harian satuan tugas penanganan hak tagih negara dana bantuan likuiditas BI, ( Satgas BLBI), melalui presrilisnya, Kamis, 23/12/2021.
” Didampingi oleh anggota satgas panitia urusan utang negara ( PUPN) juru sita PUPN dan aparat pemerintah daerah setempat, hari ini melakukan penyitaan jaminan group texmaco,” kata Rionald.
Itu, kata dia, karena hingga hari ini telah melakukan upaya penagihan terhadap kewajiban group texmaco yang telah diupayakan penyelesaiannya di Kemenku dengan skema restrukturisasi.
” Namun upaya tersebut, tidak berhasil.Maka penanganan penagihan texmaco tersebut,
saat ini telah diserahkan pengurusannya ke PUPN dengan nilai kewajiban yang harus diselesaikan sebesar Rp 31.772. 860. 855.522.00, dan USD3 ,912.137.145.00,” paparnya.
Lantas, papar dia, Satgas BLBI bersama Bareskrim polri, Polda, Polres, dan Brimod, menurutnya telah memberi dukungan kepada para juru sita untuk melakukan penyitaan dan pemasangan plang atas 587 bidang tanah seluas 4.794.202, meter persegi.
” Itu yang merupakan jaminan group texmaco yang terletak di Jalan Panglima Sudirman, Kota Batu,No, 125,” ujarnya.
Kemudian ujar dia, jaminan – jaminan tersebut, menurutnya ada disejumlah lima Kota , dan Kabupaten, selain di Kota Batu.
” Di Kelurahan Kedawung, Kecamatan Cipeundeuy, Kelurahan siluman, Kecamatan Bapuaran, dan Kelurahan Karangmukti, Kecamatan Karangmukti, Kabupaten Sabang, Jawa Barat, sejumlah 519 bidang tanah seluas , 3.333.771 meter persegi,” bebernya.
Ini, beber dia, di Kelurahan Loji, Kecamatan Palabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi Jabar , ada sejumlah 54 bidang tanah seluas 1.248.885 meter persegi.
” Dan di Kelurahan Bendan Sapuro, dan Kapryak Kidul Kepeslingan Barat , dan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan Jawa Tengah, sejumlah 3 bidang tanah seluas 2.958 meter persegi,” terangnya.
Itu, terang dia, di Desa Pesangrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu,Jatim, sejumlah 10 bidang tanah seluas 83.230 meter persegi.
” Selain itu, di Kelurahan Lubuk, Kilangan Kota Padang, Sumatera Barat, sejumlah 1 bidang tanah seluas 125.360 meter persegi,” ungkapnya.
Untuk itu, ungkap Ketua Satgas BLBI terhadap aset jaminan group texmaco yang telah dilakukan penyitaan tersebut,bakal segera dilanjutkan proses pengurusannya.
” Melaluhi PUPN akan dilakukan penjualan secara terbuka melalui lelang,” ucapnya.
Untuk diketahui, berdasarkan pembacaan dari salahsatu tim juru sita, urusan piutang negara dan pengawasan Pemerintah Indonesia saat penyitaan berlangsung.
Penyitaan tim satgas BLBI satuan tugas penanganan hak tagih negara dana bantuan Likuiditas Bank Indonesia, berupa aset bekas pabrik tekstil PT Wastra Indah ( WI) tersebut, seluas 10,122 meter persegi.
Yang perlu dinformasikan lagi, sebelum dilakukan eksekusi penyitaan tersebut, telah dilakukan rapat koordinasi eksternal dalam rangka persiapan penyitaan aset jaminan group texmaco, itu bertempat di Ruang Rupatama Polres Batu, melibatkan unsur -unsur terkait, Jumat, 17/12/ pukul 14.OO.Wib.
Rapat koordinasi eksternal tersebut, dalam rangka persiapan pengamanan penyitaan aset oleh Satgas BLBI di Kota Batu terhadap Obligor Grup Texmaco, aset berupa bangunan pabrik Tekstil PT Wastra Indah.
Hadir secara langsung pada kegiatan tersebut, Kapolres Batu, AKBP I Nyoman Yogi Hermawan, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Edi Sutomo,dan Kapten Abdul Kodir (Danramil Kota Batu), dan beberapa unsur lainnya.
Terkait rapat koordinasi tersebut,menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Edi Sutomo, leading sektornya adalah Polres Batu.
“Pada intinya Satgas BLBI dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang satgas penanganan hak tagih negara dana BLBI (Beleid ) dikeluarkan pada 6 April 2021,” paparnya.
Itu, papar dia, Presiden RI telah membentuk Satgas BLBI karena nilai aset dana BLBI yang seharusnya kembali ke negara mencapai Rp110,45 Triliun.
” Apabila nanti ada upaya hukum yang dilakukan oleh texmaco grup, adalah tugas dari satgas BLBI.
Apakah berupa Litigasi ataupun non Litigasi, dan Kejaksaan Negeri Batu mendukung penuh pengukuran dan penyitaan serta pelelangan oleh Satgas BLBI,” pungkasnya ( Gus)
Leave a Reply