MALANG (SurabayaPost.id) – Polresta Malang Kota lewat Satlantas menggelar operasi balap liar usai sahur, Minggu (2/5/2021) dini hari. Operasi tersebut menyasar sejumlah sepeda motor yang beraksi di kawasan Jl JA.Suprapto, Jl Ijen Besar,Jl.Veteran, Jl. Soekarno Hatta serta sekitar Alun Alun Kota Malang.
Mereka yang kendaraannya dinilai tak laik pakai digiring ke Mako Polresta Malang Kota. Sebab, sepeda motor tersebut tidak sesuai dengan persyaratan teknis laik jalan.
Alasannya, karena menggunakan knalpot tidak laik jalan dan hendak melakukan aksi balan liar. Sehingga, mereka terjaring patroli Blue Light yang dilaksanakan piket Lantas.
“Kami mengamankan pelaku dan barang bukti balap liar. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan dan balap liar. Ada sekitar 7 unit motor digiring ke Mako Polresta Malang Kota,” terang Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution, Minggu (02/05/2021).
Ditambahkanya, para pembalap liar itu, beraksi bersamaan dengan saatnya waktu makan sahur.
Pelaksanaan patroli blue light itu, dilaksanakan dengan sasaran antisipasi gangguan kamtibmas dan kamseltibcar lantas.
“Barang bukti 7 unit kendaraan roda 2 yang tidak sesuai persyaratan diamankan. Dilakukan unit unit tilang Polresta Malang Kota,” lanjutnya.
Selanjutnya, masih kata Rama, para orang tua pelanggar dipanggil. Kemudian membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Kendaraan juga harus dikembalikan standar sesuai persyaratan teknis laik jalan
Sebagai pelaksana kegiatan patroli ini dikomando langsung Kapolresta Malang Kota dan Kasat Lantas Polresta Malang Kota. Selain itu Kasat Sabhara Polresta Malang Kota, Kanit lantas, Kasubnit Lantas serta anggota Lantas & Sabhara. (Lil)
Leave a Reply