Babak Baru Kasus SMPN 18 Malang, Eks Kepsek Dilaporkan ke Polresta Malang Kota

Babak Baru Kasus SMPN 18 Malang, Eks Kepsek Dilaporkan ke Polresta Malang Kota, Jumat (25/9/2026).
Babak Baru Kasus SMPN 18 Malang, Eks Kepsek Dilaporkan ke Polresta Malang Kota, Jumat (25/9/2026).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Kasus dugaan kekerasan fisik dan verbal di SMPN 18 Malang memasuki babak baru. Setelah dicopot dari jabatannya oleh Pj Sekda Kota Malang, eks Kepala Sekolah berinisial Amrozi kini resmi dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Laporan tersebut dilayangkan ke Polresta Malang Kota pada Jumat (25/9/2026) dan teregistrasi dengan nomor LP/B/292/IX/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR. Laporan diajukan oleh kuasa hukum korban, Lilik Yuliana, mewakili keluarga siswa yang menjadi korban.

Berdasarkan keterangan Lilik, aksi kekerasan yang diduga dilakukan eks Kepsek tersebut dipicu oleh persoalan sepele, yakni atribut pakaian. Amrozi disebut tidak berkenan ketika mendapati sejumlah siswa tidak mengenakan seragam baju adat/lurik pada hari yang telah ditentukan.

Padahal, para siswa memiliki alasan yang wajar. Mereka mengaku belum sempat membeli atau memiliki seragam tersebut karena terkendala biaya, sehingga memilih tetap mengenakan seragam batik. Namun, alasan itu justru memicu amarah dan berujung pada tindakan represif.

“Kebetulan kemarin itu ada yang memvideokan. Ada beberapa yang sampai terluka di telinga, dirawat, bahkan ada siswa perempuan yang ditampar,” ungkap Lilik Yuliana di Mapolresta Malang Kota.

Menurut Lilik, tindakan kekerasan tersebut diduga bukan insiden pertama kali. Perilaku temperamental eks Kepsek tersebut sudah sering terjadi sebelumnya, namun baru kali ini berhasil terekam video dan viral di kalangan wali murid.

Data sementara menyebutkan ada belasan siswa yang diduga menjadi korban, baik kekerasan fisik seperti dipukul, ditampar, dan dijewer, maupun kekerasan verbal berupa intimidasi.

Namun, hingga kini baru dua keluarga korban yang berani secara resmi melapor ke polisi. Keterlambatan laporan ini disebabkan adanya rasa takut dan tekanan psikologis yang dialami para orang tua dan siswa.

Bahkan, terungkap adanya dugaan pengancaman dari pihak sekolah. Para korban diancam akan dikeluarkan dari sekolah apabila berani melaporkan kejadian tersebut atau menyebarluaskan video kekerasan.

Menanggapi laporan ini, jajaran Pemkot Malang sebelumnya telah bergerak cepat dengan menurunkan Pj Sekda Kota Malang dan Kepala Disdikbud untuk melakukan mediasi dan mendengarkan langsung keluhan keluarga korban di sekolah.

Pihak keluarga korban kini berharap kasus ini diproses secara tuntas dan transparan melalui jalur hukum.

“Yang jelas kita inginnya dihukum dengan hukuman yang setimpal pada oknum tersebut, serta ada ketegasan dari Dinas Pendidikan untuk menertibkan oknum-oknum seperti ini,” pungkas Lilik. (lil).

Baca Juga:

  • Terancam Pasal Perlindungan Anak, Polisi Selidiki Kepsek SMPN 18 Malang
  • Memanas! Ratusan Wali Murid dan Siswa SMPN 18 Malang Demo Kepsek Diduga Aniaya Siswa
  • Viral! Kepsek SMPN 18 Malang Diduga Pukul Siswa, Korban Anak Inklusi Alami Luka Serius