Satlantas Polresta Makota Kampanye Anti Brong

Anggota Satlantas melakukan pemasangan banner himbauan agar tidak menggunakan knalpot brong

MALANG (SurabayaPost.id) – Satlantas Polresta Malang Kota memasang banner imbauan dan peringatan, Kamis (3/6/2021). Banner itu terkait kampanye anti knalpot tidak standar (brong).

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Yoppi Anggi Khrisna mengatakan pemasangan banner tersebut merupakan bentuk peringatan tertulis, bagi masyarakat yang kendaraannya masih menggunakan knalpot brong.

“Dengan banner imbauan dan peringatan ini, masyarakat menyadari bahwa penggunaan knalpot brong merupakan tindakan melanggar hukum. Selain itu, suara yang dihasilkan dari knalpot brong dapat mengganggu kenyamanan masyarakat,” ujarnya.

Anggota Satlantas melakukan pemasangan banner himbauan agar tidak menggunakan knalpot brong

Dirinya menjelaskan, banner tersebut dipasang di tiga titik. Yaitu di Pos Polisi pertigaan Ciliwung, Pos Polisi dekat Hotel Trio 2, dan Pos Polisi dekat Hotel Savana.

“Kami sengaja memilih tiga titik itu, karena titik tersebut selalu dilewati oleh masyarakat. Sehingga diharapkan, masyarakat dapat memahami maksud imbauan yang ada pada banner,” terangnya.

Selain itu, kegiatan pemasangan banner ini juga ditujukan untuk terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).

“Kami berharap melalui tindakan humanis ini, dapat mengurangi secara signifikan masyarakat yang masih menggunakan knalpot brong,” tambahnya.

Dirinya juga menambahkan, apabila ditemukan masyarakat yang menggunakan knalpot brong. Maka  pihaknya akan memberikan tindakan tegas, sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

“Bagi masyarakat yang masih melanggar aturan tersebut, akan kami jerat dengan Pasal 285 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman pasal tersebut adalah, pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” tandasnya. (Lil) 

Baca Juga:

  • Berbusana Batik, Wali Kota Malang Hadiri Gala Dinner Munas VII APEKSI 2025 di Surabaya
  • Eksepsi Dua Terdakwa TPPO di Malang, JPU Bakal Jawab Pada Sidang Pekan Depan
  • Optimalisasi Ketersediaan Pupuk Subsidi, Petrokimia Gresik Ciptakan SBE
  • Wali Kota Wahyu Hidayat Hadiri Pengukuhan Kepala OJK Malang, Begini Harapannya
  • Pastikan Kesiapan Tuan Rumah Porprov, DPRD Kota Malang Tinjau Venue Stadion Gajayana
  • Wali Kota Wahyu Hidayat Buka Pelatihan dan Managerial Kebencanaan, Begini Pesannya
  • Baca Nota Pembelaan, Terdakwa Isa Zega Terisak dan Tantang Sumpah Pocong JPU dan Pelapor
  • Satreskrim Polresta Malang Kota Amankan Lima Pelaku Pengeroyokan
  • Serahkan Piagam Penghargaan, Walikota Wahyu Hidayat Sebut Lomba Kampung Mbois Implementasi Semangat Dasa Bakti
  • Pembangunan Hotel dan Apartemen di Malang, Hermanto Tanoko: Dorong Pariwisata dan Ekonomi Lokal
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.