MALANG (SurabayaPost.id) – Satlantas Polresta Malang Kota memberikan pengurusan permohonan SIM baru dan perpanjangan secara online. Layanan itu diakui sebagai langkah solutif di tengah wabah Covid-19.
“Masyarakat tidak perlu khawatir bila masa berlaku SIM nya habis saat PSBB berlangsung. Sistem pengurusan perpanjangan SIM memakai online, jadi dapat dilakukan dimana saja,” tutur Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Priyanto, Jumat (15/5/2020).
Selain itu, masyarakat juga tidak perlu membuat surat keterangan tambahan untuk perpanjangan SIM
“Tidak perlu pakai surat tambahan segala. Yang penting persyaratannya lengkap seperti lulus tes kesehatan,” tambahnya.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa masyarakat tidak perlu panik saat masa berlaku SIM habis
“Sejak akhir Maret, Polri sudah memberikan dispensasi terkait hal itu. Bila nanti masa berlaku SIM habis, masyarakat tidak perlu mengurus baru. Cukup melakukan perpanjangan SIM seperti biasa,” bebernya.
Ia menambahkan, layanan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polresta Malang Kota berjalan normal seperti biasanya. Namun kata dia, hanya ada pengurangan kuota.
” Kalau misalnya di hari biasa pengurusan SIM untuk 100 pemohon, kini menjadi 50 pemohon saja,” lanjut dia.
Terkait jam layanan, Kompol Priyanto menjelaskan bahwa layanan dimulai pada pukul 7 pagi hingga pukul 12 siang.
Untuk itu, Kasat Lantas pun menghimbau kepada masyarakat agar tidak terlalu khawatir jika masa berlaku SIMnya telah habis selama pandemi ini. (lil)
Leave a Reply