PSBB Diberlakukan, Pekerja Luar Daerah Harus Pakai Surat Tugas

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarnata

MALANG (SurabayaPost.id) –
Polresta Malang Kota mulai melaksanakan sosialisasi lapangan di beberapa lokasi pos check point. Sosialisasi itu, terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Malang Raya, yang akan efektif dimulai pada 17 Mei 2020.

“Mulai besok dilakukan sosialisasi langsung ke masyarakat. Utamanya, di setiap titik lokasi pos check point. Tentunya juga di beberapa titik strategis lainya,” terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus H. Simarmata, Jumat (15/05/2020).

Ia menambahkan, untuk sosialisasi, diberikan tahapan pelaksanaan PSBB. Rencananya mencoba simulasikan pelaksanaan di pos penyekatan dan cek poin.

“Termasuk bagaimana menghentikan kendaraan, menyemprot kendaraan dan beberapa teknis lainnya. Tentunya dilakukan di semua posko,” lanjutnya.

Disinggung untuk yang tetap beraktivitas, Leo menjelaskan bisa dengan menggunakan surat jalan.

Ketika ditanya antisipasi pemalsuan, hal itu bisa saja terjadi. Ia berharap masyarakat sadar sendiri. Sehingga tidak harus sampai proses melakukan penegakan hukum.

“Kita maunya dengan cara persusif dan humanis,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasubag Humas Polresta Malang Kota, Iptu Ni Made Seruni Marhaeni menjelaskan jelang pelaksanaan PSBB, Minggu (17/05/2020) mendatang, banyak persiapan yang dilakukan.

“Tentu dengan melakukan banyak persiapan hingga sosialisasi. Simulasi baik indor maupun outdor juga dilakukan,” katanya. (Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.