Satpol PP Kota Malang Gelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Dan Pencegahan Rokok Ilegal, Dengan Menghadirkan Ratusan Warga Kecamatan Sukun

Sosialisasi ketentuan di Bidang Cukai dan pemanfaatan DBHCHT yang digelar Satpol PP Kota Malang dengan menghadirkan 150 peserta yang merupakan perwakilan warga Kecamatan Sukun (ft.cholil)
Sosialisasi ketentuan di Bidang Cukai dan pemanfaatan DBHCHT yang digelar Satpol PP Kota Malang dengan menghadirkan 150 peserta yang merupakan perwakilan warga Kecamatan Sukun (ft.cholil)
pemkot satpol pp kota malang

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggelar sosialisasi di ketentuan bidang cukai dan pencegahan rokok ilegal. Kegiatan itu diikuti 150 peserta yang merupakan perwakilan warga di Kecamatan Sukun, Senin (14/11/2022) di Hotel Grand Palace Kota Malang, Jawa Timur.

Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono menyebutkan, sebanyak 150 peserta terdiri dari perwakilan perangkat daerah di wilayah Kecamatan Sukun, perwakilan kelurahan se-Kecamatan Sukun, perwakilan Karang Taruna di seluruh kelurahan di Kecamatan Sukun, unsur Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), Anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan se-Kecamatan Sukun, perwakilan perusahaan rokok serta pelaku usaha di wilayah Kecamatan Sukun.

Heru mengatakan, bahwa kegiatan sosialisasi di ketentuan bidang cukai dan pencegahan rokok ilegal serta pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk perwakilan warga di Kecamatan Sukun ini merupakan putaran keempat yang digelar.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono saat memberikan keterangan kepada wartawan. (ft.cholil)
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono saat memberikan keterangan kepada wartawan. (ft.cholil)

Untuk materi sosialisasi di ketentuan bidang cukai serta pemanfaatan DBHCHT, Heru menuturkan, bahwa materinya sama dengan kegiatan sosialisasi yang sebelumnya telah digelar. Yakni terkait tugas pokok dan fungsi dari masing-masing petugas di instansi yang berbeda. Mulai dari Kepolisian (Polresta Malang Kota), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang.

“Lebih teknis nanti ke teman-teman Kantor Pelayanan dan Pengawasan Cukai, untuk wilayah Kota Malang. Karena disitu lebih teknis bagaimana untuk mengenali rokok ilegal itu seprti apa, tata cara pelaporannya seperti apa, nanti disana dijelaskan,” ujar Heru kepada awak media disela sosialisasi, Senin (14/11/2022).

Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) ini menegaskan, bahwa sosialisasi ketentuan di bidang cukai serta pemanfaatan DBHCHT tidak untuk menghapuskan rokok di tengah-tengah masyarakat. Tetapi terdapat pengendalian dalam peredaran rokok, utamanya untuk rokok ilegal.

“Saya sampaikan, ini bukan berarti kami menghapuskan rokok, tapi pengendalian terutama peredaran rokok ilegal. Karena di Kecamatan Sukun ini ada dua pabrik rokok besar. Satu Bentoel, satu Gandum, nanti kalau kita salah paham nanti repot,” terang Heru.

Disinggung mengenai home industry rokok ilegal di wilayah Kecamatan Sukun, nantinya melalui sosialisasi yabg secara masif dilakukan oleh Satpol PP Kota Malang, ciri-ciri rokok ilegal akan lebih mudah dikenali.

“Jadi yang kita antisipasi adalah adanya pemanfaatan limbah rokok oleh home industry yang menyalahi aturan. Ini yang kita khawatirkan,” kata Heru.

Maka dari itu, pihaknya juga melibatkan tokoh masyarakat serta perangkat daerah di wilayah Kecamatan Sukun untuk memberikan edukasi kepada masyarakat serta pelaku usaha untuk turut serta mencegah terjadinya peredaran rokok ilegal.

Selain itu, lanjut dia, sosialisasi DBHCHT Kota Malang itu diperuntukan bagi kesejahteraan masyarakat.

Sekitar 50 persennya, dikembalikan, dalam bentuk bantuan sosial, pelatihan buruh pabrik, pelatihan bagi calon buruh pabrik bahkan sarana hingga peruntukan kesehatan.

Informasi serta peran serta masyarakat, tentu sangat diharapkan. Sehingga, peredaran rokok serta terkait kesehatan masyarakat, bisa dikendalikan.

“50 persen dana dari BDHCHT dikembalikan kepada masyarakat, untuk kesejahteraan. Sedangkan yang 40 persen, diperuntukan ke bidang kesehatan melalui JKN kepesertaan BPJS Kesehatan. Sedangkan yang 10 persen, untuk sosialiasasi informasi termasuk penegakan hukum,” pungkasnya. (Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.