MALANG (SurabayaPost.id) – Satuan Reserse Narkotika (Satreskoba) Polres Malang Kota (Makota) meringkus empat tersangka narkoba. Para tersangka yang masih remaja itu diduga sebagai pengguna dan pengedar narkoba jenis ganja.
Dari keempat tersangka itu, dua diantaranya adalah mahasiswa disalah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kota Malang. Mereka adalah JSP (22) dan MIL (34). Sementara dua tersangka lainnya adalah MIR (19) jebolan SMP dan MSP (33) jebolan SMA.
Penangkapan itu berawal dari seorang pengedar ganja MSP (23), tamatan SMA, warga Jl. Simpang Sulfat Selatan IV, RT 04 / RW 06, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing Kota Malang. Pemuda paro baya itu dibekuk Satreskoba Polres Malang Kota, di rumahnya, Rabu (12/06/2019).
Bersamanya, ditangkap juga temanya, protolan SMP, MIR (19) warga Jl. Sawojajar, Gang V, RT 01 / 01, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, sebagai pembeli ganja.
Waka Polres Malang Kota, Kompol Arie Trestiawan menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat.
“Ada informasi, jika di kos kosan tersangka digunakan transaksi narkoba jenis ganja. Setelah dilakukan penggeledahan, berhasil ditangkap tersangka,” tuturnya saat rilis ungkap di Mapolres Malang Kota, Kamis (20/06/2019).
Ia melanjutkan, dari penangkapan tersangka MSP, didapatkan barang bukti paket ganja siap edar. Total berat ganja 373,52 gram, seluruhnya sudah dikemas 6 gram per paketnya. Dari pengakuan tersangka, barang tersebut belum sempat beredar. Karena itu, belum dapat untung. Namun demikian, sudah ada pembelinya.
“Setiap bungkus ganja, harganya Rp. 100 ribu. Dari pemeriksaan lebih lanjut, ia mengaku mendapatkan barang dari seseorang yang masih DPO, dari daerah Medan. Dari pelangganya, sebagian berstatus mahasiswa,” lanjut Wakapolres.
Polisi terus melakukan interogasi, terkait pembelinya. Akhirnya dapat ditangkap 2 orang tersangka yang berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Malang.
“Dari pengembangan, berhasil ditangkap 2 mahasiswa yang tinggal di Kabupaten Malang. Keduanya, adalah para pembeli ganja yang sudah dikemas dalam paket,” terangnya.
Kedua mahasiswa itu, JSP (22) mahasiswa yang tinggal di Perum Bandara Santika, Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis serta MIL (24) asal Jl. Jemadi, Kelurahan Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur yang kos di Jl. Terusan Indah Dieng, Kalisongo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Kini keempat pelaku itu harus merasakan pengabnya hotel prodeo Polres Malang Kota. Untuk tersangka MSP dikenakan pasal 114 dan ancaman 5 – 20 tahun. Sementara tiga tersangka lainnya, dikenakan pasal 111 ancaman 4 tahun penjara. (lil)
Leave a Reply