MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Satreskoba Polresta Malang Kota (Makota), beber kronologis penangkapan kurir besar jaringan narkoba. Kesuksesan itu tak lepas dari perintah Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto untuk menumpas jaringan narkoba. Alhasil, 21 kilogram narkoba jenis sabu berhasil diamankan.
Kasat Resnarkoba Kompol Danang Yudanto, menjelaskan, berawal informasi dari masyarakat dan pemantauan dari anggotanya. Pihaknya berhasil menangkap tersangka yang sedang dalam perjalanan menuju Surabaya.
Tak ingin kecolongan, anggota Satreskoba yang sejak awal memantu pergerakan, langsung melakukan penangkapan tepat di depan hotel Ibis Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur.
“Dalam penangkapan, polisi berhasil menyita 20 plastik klip besar berisi sabu, satu unit mobil Toyota Great Corolla berwarna abu-abu yang digunakan para tersangka. Selain itu, 2 unit handphone merk Vivo berwarna biru, dan juga uang tunai senilai tujuh ratus ribu rupiah,” bebernya.
Kedua tersangka tersebut diamankan di Jalan Letjen S. Parman pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 sekitar pukul 19.00 wib. SKD (47) dan JMD (30) merupakan warga Bontang, Kalimantan Timur yang sengaja datang ke Kota Malang atas perintah dari seseorang berinisial R (DPO). Menurut pengakuan tersangka telah dijanjikan oleh R akan mendapatkan imbalan apabila berhasil membawa sabu tersebut hingga sampai di Samarinda, Kalimantan Timur.
Selain berhasil menangkap dua kurir narkoba dengan skala besar, lanjut dia, pada hari yang sama juga telah berhasil menangkap tersangka pengedar narkoba MR (44) warga Sumbersuko, Pasuruan.
“Polisi berhasil menangkap tersangka yang akan melakukan ranjau sabu di Bypass Pandaan, Pasuruan. Setelah diamankan, pelaku kemudian di minta untuk menunjukkan lokasi barang bukti lainnya. “Kami menuju ke rumah kontrakannya di Gempol, Pasuruan untuk dilakukan penggeledahan” jelas Kompol Danang.
Dalam penggeledahan tersebut polisi berhasil menemukan barang bukti 9 bungkus plastik klip berisi sabu, 2 bungkus plastik aluminium berisi sabu, dua lembar plastik aluminium, satu toples plastik, satu timbangan elektrik berwarna hitam, satu unit alat pres plastik, dan satu unit handphone merk Samsung. Total sabu yang berhasil diamankan oleh polisi dari tangan tersangka MR seberat 1 kg.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan terjerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak adalah 10 miliar ditambah sepertiganya.
“Dari penangkapan ini, ada sekitar 250 ribu jiwa telah berhasil terselamatkan. Ayo kita sama – sama perangi narkoba.” tandasnya. (lil)
Leave a Reply