Luar Biasa!!! Satreskoba Polresta Malang Kota Kembali Ungkap 21 Kilogram Sabu

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto bersama Kasat Reskoba Kompol Danang Yudanto, Wakasat Reskoba AKP Anton, para Kanit Reskoba serta Kasi Humas Ipda Eko Novianto, menunjukan barang bukti Sabu seberat 21 kilogram dengan tiga tersangka
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto bersama Kasat Reskoba Kompol Danang Yudanto, Wakasat Reskoba AKP Anton, para Kanit Reskoba serta Kasi Humas Ipda Eko Novianto, menunjukan barang bukti Sabu seberat 21 kilogram dengan tiga tersangka

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Luar Biasa !!! Untuk kesekian kalian, Satreskoba Polresta Malang Kota berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu. Beratnya pun sungguh fantatis, 21 kilogram sabu berhasil diamankan. Selain itu, tiga tersangka pun diringkus para buser kawakan jajaran Satreskoba.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, S.I.K, M.Si saat menggelar Konferensi Pers, Selasa (07/06/2022). Pengungkapan peredaran narkoba ini melibatkan tiga orang tersangka yang berhasil diamankan dengan waktu yang bersamaan.

Ketiga tersangka itu yakni, SKD (47) dan JMD (30) dengan barang bukti 19,8 kg. Sedangkan MR dengan barang bukti sabu seberat 1 kg.

Kombes Pol Budi Hermanto berbincang dengan 3 tersangka jaringan narkoba dengan barang bukti 21 kilogram
Kombes Pol Budi Hermanto berbincang dengan 3 tersangka jaringan narkoba dengan barang bukti 21 kilogram

“Tersangka peredaran narkoba ini terancam hukuman penjara seumur hidup sampai hukuman mati karena kedapatan memiliki narkoba lebih dari satu kilogram seperti yang tertuang dalam pasal pidana 114 dan 112,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan, keberhasilan ini tidak terlepas berkat informasi yang disampaikan masyarakat. Adapun barang bukti sabu yang berhasil diamankan seberat 19,8 kg. Pada hari yang sama, pihaknya juga berhasil menangkap pelaku lainnya dengan barang bukti sabu seberat 1 kg yang bila ditotal hampir 21 kg.

“Keberhasilan ini sebagai bukti kami ingin menyelamatkan jiwa generasi muda yang bila dikonversikan kita telah menyelamatkan kurang lebih 250 ribu jiwa. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan serta pengadilan untuk memberikan hukuman paling tinggi termasuk hukuman mati,” tegasnya.

Tim Satreskoba Polresta Malang Kota pose bersama Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto dengan menunjukan hasil gemilang 21 kg sabu
Tim Satreskoba Polresta Malang Kota pose bersama Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto dengan menunjukan hasil gemilang 21 kg sabu

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Kompol Danang Yudanto menambahkan, jumlah barang bukti yang diamankan tersebut, berasal dari dua lokasi yang berbeda.

“Untuk tersangka MR Als Udin usia 44 tahun, di kawasan Kecamatan Gempol, Pasuruan. Barang buktinya 1,009 kilogram. Atas pembuatnya, tersangka terancam pasal 114 (2)/ pasal 112(2) UU RI NO.35 TH 2009,,” ucapnya.

Sedangkan yang barang bukti 19,8 kg, lanjut Danang, diamankan di kawasan Jalan Ciliwung, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Untuk tersangkanya, 2 orang dari luar jawa.

Tiga tersangka kurir besar jaringan narkoba dikeler anggota Satreskoba Polresta Malang Kota
Tiga tersangka kurir besar jaringan narkoba dikeler anggota Satreskoba Polresta Malang Kota

“Tersangka SKD usia 47 tahun dan JMD usia 30 tahun. Keduanya diamankan di kawasan jalan Ciliwung, Kota Malang. Keduanya berasal dari Bontang, Balikpapan, Kalimantan Timur dengan barang bukti 19,846 kilogram,” beber pria ramah namun tegas dalam menumpas jaringan narkoba tersebut.

Kini para tersangka harus meringkuk di sel tahanan Polresta Malang Kota.
“Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak adalah 10 miliar ditambah sepertiganya,” pungkasnya. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.