Satreskoba Polresta Makota, Gagalkan Peredaran Narkotika Seberat 9,2 Kilogram

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto dan Kepala BNN, Kombes Pol Raymundus Andhi Hedianto, menunjukan tersangka PT beserta barang bukti narkotika seberat total 9,2 kilogram dengan rincian 2,7 kg sabu dan 6,5 kg ganja
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto dan Kepala BNN, Kombes Pol Raymundus Andhi Hedianto, menunjukan tersangka PT beserta barang bukti narkotika seberat total 9,2 kilogram dengan rincian 2,7 kg sabu dan 6,5 kg ganja

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Satreskoba Polresta Malang Kota (Makota), berhasil menggagalkan peredaran narkotika seberat 9,2 kilogram dari tangan seorang kurir sindikat narkoba.

Dalam pengungkapan itu, Satreskoba berkolaborasi dengan Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Malang. Hasilnya, 9,2 kg narkoba jenis sabu dan ganja yang akan didistribusikan oleh tersangka berinisial PT (32) berhasil diamankan.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., saat menggelar konfrensi pers di halaman depan Polresta Makota, Rabu (23/3/2022).

Kombes Pol Budi Hermanto, memberikan keterangan kepada wartawan terkait hasil ungkap narkoba dengan jumlah yang sangat fantatis
Kombes Pol Budi Hermanto, memberikan keterangan kepada wartawan terkait hasil ungkap narkoba dengan jumlah yang sangat fantatis

Menurut dia, tersangka PT yang berasal Sumbermanjing Wetan ini diringkus di kediamannya pada 15 Maret sekitar pukul 23.00 Wib. Pria ini kesehariannya sebagai seorang karyawan swasta.

Penangkapan tersangka PT, merupakan pengembangan dari kasus MRZ yang telah diamankan sebelumnya di wilayah Kecamatan Kedungkandang pada 5 Maret lalu. Kala itu, MRZ didapati membawa dua bungkus narkotika jenis shabu seberat 16,06 gram.

“Satreskoba yang dipimpin oleh Kompol Danang Yudanto, S.E., S.I.K., mengembangkan kasus penangkapan MRZ hingga berhasil meringkus tersangka PT yang merupakan kurir narkoba kelas kakap,” tutur Buher sapaan akrab Budi Hermanto.

Dirinya menjelaskan, dalam penangkapan tersangka PT, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2,7 kilogram sabu dan 6,5 kilogram ganja. Selain itu, juga diamankan dua unit handphone, satu kardus air mineral dan satu kardus elektrik spray gun.

Tersangka PT (baju tahanan) merupakan jaringan sindikat narkotika antar pulau
Tersangka PT (baju tahanan) merupakan jaringan sindikat narkotika antar pulau

“Tersangka PT mengaku mendapat pasokan dari seorang berinisial BG yang saat ini berstatus DPO. Dia mulai beraksi sejak Desember 2021 sampai Maret 2022 secara bertahap.” paparnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dengan dan denda delapan ratus juta hingga delapan miliar.

“Dari penangkapan kurir kelas kakap ini, Satreskoba Polresta Makota bersama BNN Kota Malang berhasil menyelamatkan sekitar enam belas ribu lima ratus jiwa dari bahaya peredaran narkoba yang mengancam,” pungkas Kombes Pol Budi Hermanto dan Kepala BNN, Kombes Pol. Raymundus Andhi Hedianto yang turut hadir dalam konfrensi pers. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.