Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba, Seorang Ojol Asal Kedungkandang Diringkus Satresnarkoba Polresta Malang Kota

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Darma didampingi Wakasat Reskoba serta Kanit Unit III serta Kasi Humas, Iptu Eko Novianto menunjukkan barang bukti hasil ungkap jaringan pengedar narkoba (ft.cholil)
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Darma didampingi Wakasat Reskoba serta Kanit Unit III serta Kasi Humas, Iptu Eko Novianto menunjukkan barang bukti hasil ungkap jaringan pengedar narkoba (ft.cholil)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Terlibat jaringan pengedar narkoba, seorang ojek online (ojol) berinisial A (23), asal Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, diringkus jajaran Satresnarkoba Polresta Malang Kota.

Pelaku ditangkap tim Unit III Satresnarkoba, akibat terlibat jaringan pengedar narkoba dengan barang bukti (BB) sekitar setengah kilogram sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Darma, mengungkapkan bahwa tersangka berperan sebagai kurir narkoba. Dikatakannya, oknum ojol tersebut ditangkap di kediamannya di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur pada Senin 26 Juni 2023 lalu.

Tersangka A, terlibat jaringan pengedar narkoba digiring petugas kepolisian
Tersangka A, terlibat jaringan pengedar narkoba digiring petugas kepolisian

“Peran dari A ini adalah sebagai kurir. Kami akan mengembangkan diatasnya atau pengendali atau bandarnya,” ucapnya dalam konferensi pers, Senin (03/07/2023).

Eka mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti narkoba berbagai jenis mulai sabu, ganja dan inex dari tangan tersangka.

“Kami mengamankan barang bukti sabu seberat setengah kilogram. Jika dirupiahkan itu sekitar Rp 650 juta,” ungkapnya.

Kemudian ganja yang berhasil disita menurutnya hampir 1 kilogram atau seberat 921,84 gram. Selanjutnya ada inex seberat 7,26 gram atau sebanyak 27 butir.

Berdasarkan keterangan tersangka, Kompol Eka menyebutkan bahwa narkoba tersebut akan diedarkan di Kota Malang. Tersangka mengaku mendapat barang terlarang itu dari orang yang dikenal melalui media sosial.

“Dia sudah 3 kali menerima pekerjaan dari bandarnya atau pengendalinya. Jadi beberapa kali dia sudah mendapatkan upah,” bebernya.

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Darma saat menggelar konferensi pers hasil ungkap jaringan pengedar narkoba
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Darma saat menggelar konferensi pers hasil ungkap jaringan pengedar narkoba

Dia menduga bahwa yang bersangkutan terlibat dalam jaringan pengedar narkoba besar di Jatim. Sebab menurutnya, tersangka mengaku mendapat narkoba itu dari luar kota.

“Ini salah satu bandar besar jaringan Jawa Timur. Karena berdasarkan keterangan tersangka, indikasinya beda kota, bukan di Kota Malang,” tegas dia.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan denda maksimal 10 miliar. (Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.