Satreskoba Tangkap Tersangka Pengedar Narkoba

KBO Reskoba Polres Malang Kota, Iptu Bambang Heriyanta (kiri) saat ngeler tersangka narkoba JRS (21) alias Jessen (tengah).
KBO Reskoba Polres Malang Kota, Iptu Bambang Heriyanta (kiri) saat ngeler tersangka narkoba JRS (21) alias Jessen (tengah).

MALANG  (SurabayaPost.id) – Satuan Reskoba  (Satreskoba) Polres Malang Kota (Makota) menangkap tersangka pengedar narkoba. Tersangkanya adalah JRS (21), mahasiswa perguruan tinggi swasta  (PTS) di Malang.

Penangkapan terhadap tersangka kasus narkoba itu diakui Kasat Reskoba Polres Malang Kota, AKP Syamsul Hidayat, Jumat (14/6/2019). Melalui KBO Reskoba, Iptu Bambang Heriyanta mengatakan bila tersangka tertangkap tangan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I jenis ganja.

“Kami menangkap tersangka pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2019 sekira pukul 15.00 Wib. Tersangka ditangkap  di tempat parkir Indomaret Jl. Terusan Dieng Kel. Pisangcandi Kec. Sukun Kota Malang,” jelas dia.

Menurut dia, tersangka yang beralamat di Puri Kartika Asri  Kel. Arjowinangun Kec. Kedungkandang Kota Malang itu dilaporkan masyarakat. Lalu, polisi melakukan penyelidikan terhadap tersangka yang kos di Jl  Raya Dieng Atas,  Kalisongo Kec. Dau Kab. Malang.

Hasil penyelidikan ternyata tersangka terbukti memiliki, menyimpan dan menyediakan narkoba jenis ganja. Sehingga polisi menangkap tersangka dengan mengamankan beberapa barang bukti bukti.

Disebutkan seperti satu dompet kain warna putih berisi dua plastik klip kecil. Plastik itu  berisi ganja. Selain itu mengamankan satu unit handphone merk OPPO warna putih emas simcard Telkomsel  dan ganja seberat  1,32 gram.

“Berdasarkan bukti-bukti tersebut tersangka kami amankan. Tersangka kami jerat  Pasal 111 ayat (1) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas dia. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.