Satreskrim Polresta Makota, Amankan Pelaku Pencabulan Modus Pengobatan Alternatif

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga (ft.cholil)
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga (ft.cholil)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Satreskrim Polresta Malang Kota (Makota), akhirnya menangkap pria berinisial E (47), seorang dukun pijat (Pengobatan Alternatif) diwilayah Kedung Kandang kota Malang pada Selasa malam (27/12/2022). Penangkapan itu setelah di laporkan korban karena diduga menjadi korban pencabulan.

Korban sebut saja mawar (nama samaran) 17 tahun, menjadi korban pencabulan ketika berobat ke rumah pelaku di kelurahan Cemoro Kandang pada Ahad (25/12/2022).

Waktu itu korban konsultasi kepada pelaku karena sering merasa was-was dan oleh pelaku dilakukan dengan metode rukyat.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga, mengungkapkan, setelah terapi pengobatan itu korban dipijat seluruh tubuh hingga akhirnya pelaku melakukan aksi bejatnya.

“Selain mencabuli kemaluan korban dengan tangan, pelaku juga menggunakan alat bantu sex (vibrator), jelas Bayu, Rabu (28/12/2022).

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga (ft.cholil)
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga (ft.cholil)

Korban yang datang ke rumah pelaku, lanjut Kasat Reskrim, diantar temannya ini kemudian bercerita, kalau kemaluannya sakit. Korban juga sempat mengeluh kepada gurunya di sekolah.

“Berdasar keluhan korban, akhirnya korban bersama keluarganya memberanikan diri melapor ke Polresta Malang Kota pada Selasa pagi (27/12/2022) sekaligus untuk divisum.”Terangnya.

Bayu juga menegaskan, dari laporan itu barulah pelaku bisa diamankan di kediamannya bersama alat bantunya.

“Kami turut mengamankan alat bantu yang digunakan pada saat mencabuli korban,” ujarnya.

Hasil penyelidikan sementara, korban aksi dukun pijat ini diduga lebih dari satu orang. Karena itu polisi masih terus mendalami kasus ini, dan berharap ada korban lain yang melapor.

“Masih kami perdalam. Kami sampaikan apabila ada korban lain harap segera melapor ke polisi,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal Pasal 82 UU Perlindungan Anak Tentang Pencabulan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Baca Juga:

  • Modus Bisa Gandakan Uang, Dukun Palsu Tumpang Diringkus Satreskrim Polresta Malang Kota
  • Satreskrim Dalami Laporan Dugaan Penganiayaan Oleh Terduga Presiden BEM UB
  • Berkas Lengkap, Satreskrim Limpahkan Tersangka Penganiaya Anak Selebgram ke Kejari Kota Malang
  • Satreskrim Polresta Malang Kota Berhasil Ungkap Pembunuh Mahasiswi di Kota Malang
  • Satreskrim Polresta Malang Kota Ringkus Pelaku Penyebar Foto dan Video Tanpa Busana Anak Dibawah Umur
  • Satreskrim Polresta Malang Kota Ringkus Komplotan Pelaku Gendam, Dua Diantaranya Residivis
  • Satreskrim Polresta Malang Kota Ringkus Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi
  • Satreskrim Polres Malang Ringkus Pelaku Penipuan Jual Beli Tanah Kavling
  • Satreskrim Polresta Malang Kota Ringkus Pelaku Penipuan Investasi Bodong HP
  • Tak Butuh Waktu Lama, Satreskrim Ringkus Pelaku Pembunuhan di Sukun Kota Malang
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.