MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Satreskrim Polresta Malang Kota (Makota), akhirnya menangkap pria berinisial E (47), seorang dukun pijat (Pengobatan Alternatif) diwilayah Kedung Kandang kota Malang pada Selasa malam (27/12/2022). Penangkapan itu setelah di laporkan korban karena diduga menjadi korban pencabulan.
Korban sebut saja mawar (nama samaran) 17 tahun, menjadi korban pencabulan ketika berobat ke rumah pelaku di kelurahan Cemoro Kandang pada Ahad (25/12/2022).
Baca Juga:
- Satreskrim Polresta Malang Kota Akui Lakukan OTT Terhadap Oknum BPN Kabupaten Malang, Barang Bukti Rp 40 Juta
- Diduga Cabuli Lima Anak Dibawah Umur, Seorang Oknum Guru Honorer Singosari, Diamankan Satreskrim Polres Malang
- Satreskrim Polres Malang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengerusakan Fasilitas Stadion Kanjuruhan
- Satreskrim Polresta Malang Kota Ringkus Pencuri Viral Dikawasan Indekos Lowokwaru
- Satreskrim Polresta Malang Kota, Tetapkan Anak Angkat Korban Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu Angkatnya
Waktu itu korban konsultasi kepada pelaku karena sering merasa was-was dan oleh pelaku dilakukan dengan metode rukyat.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga, mengungkapkan, setelah terapi pengobatan itu korban dipijat seluruh tubuh hingga akhirnya pelaku melakukan aksi bejatnya.
“Selain mencabuli kemaluan korban dengan tangan, pelaku juga menggunakan alat bantu sex (vibrator), jelas Bayu, Rabu (28/12/2022).

Korban yang datang ke rumah pelaku, lanjut Kasat Reskrim, diantar temannya ini kemudian bercerita, kalau kemaluannya sakit. Korban juga sempat mengeluh kepada gurunya di sekolah.
“Berdasar keluhan korban, akhirnya korban bersama keluarganya memberanikan diri melapor ke Polresta Malang Kota pada Selasa pagi (27/12/2022) sekaligus untuk divisum.”Terangnya.
Bayu juga menegaskan, dari laporan itu barulah pelaku bisa diamankan di kediamannya bersama alat bantunya.
“Kami turut mengamankan alat bantu yang digunakan pada saat mencabuli korban,” ujarnya.
Hasil penyelidikan sementara, korban aksi dukun pijat ini diduga lebih dari satu orang. Karena itu polisi masih terus mendalami kasus ini, dan berharap ada korban lain yang melapor.
“Masih kami perdalam. Kami sampaikan apabila ada korban lain harap segera melapor ke polisi,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal Pasal 82 UU Perlindungan Anak Tentang Pencabulan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Ikatan Saudagar Muslim Sinergi dengan GWI