Satreskrim Polresta Makota Bekuk Komplotan Curanmor Spesialis Kos – Kosan

Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga (kiri) didampingi Kaso Humas Ipda Eko Novianto, menunjukan tersangka komplotan curanmor spesialis kos - kosan beserta barang bukti kejahatannya

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Satreskrim Polresta Malang Kota (Makota) berhasil membekuk komplotan curanmor spesialis kos – kosan di wilayah Kota Malang.

Pengungkapan ini berawal dari laporan korban YD (19) dan NA (19) yang telah kehilangan sepeda motor di Rumah Kost Jl. Tlogo Al- Kautsar No.99-A Kec. Lowokwaru Kota Malang (15/11/2021) sekitar pukul 03.30 WIB. Kemudian, petugas langsung bertindak cepat merespon kejadian tersebut dengan melakukan penyelidikan.

Wakasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga, S.I.K, menjelaskan, pelaku merupakan komplotan spesialis curanmor dirumah kos – kosan.

“Pada Senin (24/01) sekitar pukul 10.00 WIB di depan ruko Indomaret Jl. Tebo Tengah Kel. Mulyorejo Kec. Sukun Kota Malang tersangka GN (54), SJ (22), AF (28), DA (29), dan AS (35) berhasil diamankan oleh tim Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota, Selanjutnya tersangka GN diamankan di Polresta Malang Kota dan keempat tersangka lainnya dilimpahkan penanganannya ke Polres Batu dan Polres Kabupaten Blitar terkait dengan tempat dan waktu tindak pidana yang dilakukan,” ungkap AKB Bayu dikala konfrensi pers di Mapolresta Makota, Rabu (16/02/2022).

Dirinya menjelaskan, pelaku bersama komplotannya menggunakan mobil hunting mencari sasaran dilokasi kos – kosan di wilayah Malang Kota. “Saat sasaran sudah di tentukan, pelaku langsung merangsek masuk dan merusak kunci gembok dan kunci kendaraan menggunakan kunci palsu atau kunci letter T yang telah di persiapkan sebelumnya dan membawa hasil curiannya untuk kemudian di jual ke penadah di daerah Pasuruan,” bebernya.

“Saat ini masih ada dua tersangka lainnya yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu KS dan HD,” imbuh dia.

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, kata dia, diketahui GN selalu membawa mobil untuk menyembunyikan senjata tajam saat melakukan aksinya dan tidak segan-segan untuk melukai korban atau saksi yang memergoki aksi tersangka tersebut.

Tak hanya itu, GN dan keempat tersangka lainnya selalu berganti komplotan saat akan melakukan aksinya di berbagai wilayah atau kota yang akan dijadikan target.

Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti, yakni 1 unit kendaraan Daihatsu Sigra warna putih dan beberapa alat untuk melancarkan aksinya seperti 1 buah senjata tajam jenis celurit, 4 mata kunci letter T, 1 kunci letter T, 1 alat modifikasi untuk merusak gembok / mencongkel pintu dan atau jendela serta 2 alat pembuka magnet kunci rumah kontak sepeda motor (double lock).

“Atas perbuatannya, tersangka GN di jerat pasal 363 KUHP ayat 1, 3, 4, 5 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan Pasal 2 ayat 1 UU No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.” Pungkasnya. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.