MALANGKOTA – Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil ungkap kasus pengeroyokan yang terjadi pada malam pergantian tahun baru 2022 di Kota Malang.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, SIK, MSi, menjelaskan kronologis kejadian Sabtu (1/1/ 2022) sekitar pukul 00.30 yang terjadi di tiga lokasi berbeda. Satu Kejadian di wilayah Merjosari, dan dua kejadian di sekitar jalan Candi Sewu.
“Para pelaku diamankan pada pukul 05.00 dan 09.00 WIB sesaat setelah kejadian di hari yang sama oleh anggota Satreskrim Polresta Malang Kota dibantu oleh Polsek jajaran dan Sat Samapta,” ungkap Kombes Pol Budi Hermanto kala Konferensi Pers di Mapolresta, Kamis (6/1/2022).
Dari tiga lokasi kejadian itu, kata dia, Polisi berhasil mengamankan 14 orang dengan bukti fisum pengrusakan kaca jendela yang pecah. Selain itu, bukti kerusakan rumah yang berada disekitar lokasi kejadian.
“Awalnya korban dan para tersangka sedang merayakan perayaan tahun baru dengan mengkonsumsi minuman keras di kos Jl. Simpang Candi Sewu Lowokwaru Kota Malang, selanjutnya terjadi permasalahan sehingga korban F-J diusir oleh F-A. Karena tidak terima korban memukul (F-A) yang saat itu diketahui oleh tersangka (L-A), saksi AFF sehingga tersangka (L-A) membalas pukulan korban serta (F-A) juga ikut memukul korban, setelah itu saksi, menyuruh korban pergi meninggalkan teras kos tersebut.,” Tutur Kompol Tinton Yudha Riambodo, usai mendampingi Kapolresta Malang Kota Konfrensi Pers.
Tinton menjelaskan, sekitar pukul 02.30 WIB korban datang kembali kerumah Kos tersebut, dan masuk kedalam kamar kos dan selanjutnya menendang wajah F-A, melihat hal tersebut tersangka (F-W), tersangka A-E, dan tersangka F-A melakukan kekerasan secara bersama- sama terhadap korban sampai datang saksi AFF dan selanjutnya saksi AFF melerai dan menyuruh korban untuk pergi keluar dari rumah Kos tersebut.
” Kemudian, korban FJ melaporkan pengeroyokan tersebut ke Polresta. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata korban FH sebelumnya telah melakukan pemukulan terhadap salah satu teman dari pelaku. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap semua pelaku pengeroyokan tersebut,” terang dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUH Pidana ayat ke 1 e dan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Leave a Reply