Satreskrim Polresta Malang Kota Ringkus Pelaku Begal Motor Ojol Bandulan

Polresta Malang Kota saat merilis hasil ungkap pelaku pembegalan motor ojol, Selasa (10/6/2025).
Polresta Malang Kota saat merilis hasil ungkap pelaku pembegalan motor ojol, Selasa (10/6/2025).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku begal motor yang menyasar pengemudi ojek online di Bandulan pada 9 Maret 2025 lalu. Chodhri alias CR, pelaku yang kabur ke Lumajang selama tiga bulan, diringkus Unit Satreskrim Polresta Malang Kota di sekitaran Pasar Mergan pada 29 Mei 2025.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsudin mengatakan bahwa dari tangan pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti, termasuk pisau jenis belati, dua sepeda motor, dan pakaian yang dikenakan tersangka saat membegal.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksi begal karena masalah ekonomi.

“Tersangka ini baru pertama kali beraksi. Alasannya karena terhimpit masalah ekonomi, jadi si tersangka ini pengangguran dan terlilit utang,” kata Sholeh.

Atas perbuatannya, tersangka Chodhri bakal meringkuk di penjara dalam waktu yang lama.

“Tersangka kami kenakan Pasal 365 Ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara,” tegas Sholeh.

Sebagaimana diketahui, pembegalan yang dilakukan tersangka terjadi pada Minggu, 9 Maret 2025 petang di Jalan Raya Bandulan. Korban berinisial DFNR (21) baru saja mengantarkan pesanan makanan sebelum diserang oleh pelaku.

Korban saat itu berhenti di depan ruko lalu didatangi pelaku. Kemudian pelaku merangkul korban dari arah belakang sambil menodongkan pisau. Korban berontak hingga terjatuh, lalu tersangka berhasil menguasai motor korban dan langsung dibawa kabur. (lil).

Baca Juga:

  • 24 Jam Non Stop, Polresta Malang Kota Siaga Layanan Polri 110 dan Hotline 62 811-3780-2000
  • Satreskrim Polresta Malang Kota Ringkus Pelaku Penculikan Anak di Perumahan Tidar
  • Hasil Operasi Pekat Semeru 2025, Polresta Malang Kota Amankan 36 Tersangka dari 24 Kasus Kriminal
  • Cegah Premanisme, Polresta Malang Kota Gelar Patroli Gabungan