
MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) berharap sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang dapat segera bergulir. Dengan demikian, para korban yakni calon buruh migran bisa segera mendapatkan keadilan.
SBMI juga berharap pengungkapan kasus TPPO yang melibatkan calon buruh migran ini dapat memberikan efek jera bagi perusahaan yang tidak mengantongi izin atau ilegal. “Ke depannya, biar tidak ada lagi perusahaan ilegal yang hanya mengeksploitasi para korban,” ujar Husnati, perwakilan SBMI saat ditemui awak media di PN Malang, Rabu (20/8/2025).
Dalam kasus ini, tiga terdakwa yakni Ningsih Rahayu, Dian Permana, dan Alti Baiquniati, yang merupakan karyawan PT Nusa Sinar Perkasa (NSP) di kawasan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, dijerat dengan tujuh pasal terkait TPPO dan pelanggaran terhadap perlindungan pekerja migran Indonesia. Mereka terancam hukuman penjara hingga 9 tahun jika terbukti bersalah.
Sidang kasus TPPO dengan agenda pembacaan tuntutan ini ditunda, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait barang bukti perkara. SBMI berharap penundaan ini tidak menghambat proses pengadilan dan para korban dapat segera mendapatkan keadilan.
Dengan pengungkapan kasus TPPO ini, SBMI berharap dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja migran Indonesia dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. (lil).