BATU (surabayapost.id) – Satreskoba Polres Batu “panen” tersangka kasus narkoba. Sebab dalam satu bulan, 12 pelaku penikmat dan pengedar barang haram sejenis narkoba berhasil digulung Satreskoba Polres Batu. Di antara mereka yang diamankan, satu perempuan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama SIK MIK pada saat konferensi pers di Mapolres Batu, Jumat (17/4/2020).
Menurut Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama SIK MIK yang sapaan akrabnya Harvi dalam menangani narkoba di Reskoba Polres Batu selama kurun waktu kurang lebih satu bulan banyak kasus. “Dari tanggal 26 Februari sampai dengan 30 Maret 2020.Ada 9 laporan polisi atau 9 kasus dan berhasil mengamankan sejumlah 12 orang tersangka,” kata Harvi.
Selanjutnya menurut Harvi dari sejumlah 12 tersangka tersebut terbagi jadi dua kategori. Yang pertama menurut dia,kasus dengan barang bukti sejenis sabu ada sejumlah 6 kasus dan ada sejumlah 6 tersangka.
“Semuanya pemakai dan modusnya masih menggunakan sistem ranjau. Kejadiannya tersebar di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Batu. Pertama di Desa Pendem kemudian di Kelurahan Sisir, Desa Bumiaji, Kelurahan Temas dan Desa Pesanggrahan serta di Desa Oro – Oro Ombo.Ini semua barang pelaku dan barang buktinya sabu,” ungkapnya.
Kemudian ungkap dia, dari ke enam tersangka tersebut, inisialnya.YK, SYP ,Hdk, RCA , dan ELS serta inisial HAN. Itu semua inisialnya pekaku dengan kasus sabu.
“Kemudian yang enam pelaku dengan barang bukti berupa ganja dan tembakau gorilla serta pil koplo. Dari ketiga laporan tersebut dengan enam orang TSK.Yang tiga orang pelaku sebagai pengedar dan yang tiga orang lainnya sebagai pemakai,” paparnya.
Kemudian papar dia, terkait inisial pelakunya,menurutnya yang berinisial RR dan MZA serta AAA sebagai pengedar. Sedangkan yang berinisial AAQ, dan HK serta TTM menurutnya sebagai pemakai.
” Jadi itu semua sudah diamankan pelaku dan barang buktinya.Secara total untuk sabu sebanyak 5,91 gram. Yang mana dari tangkapan sabu sebanyak ini dengan asumsi 1 gram sabu bisa digunakan sejumlah lima orang.Maka kita sudah bisa menyelamatkan sejumlah 30 jiwa dari penyalahgunaan sejenis sabu ini,” terangnya.
Itu terang dia, terkait sejenis ganja yang berhasil diamankan barang buktinya ( BB) sejumlah 60, 31 gram ganja dan tembakau gurella seberat 5,1 gram serta pil koplo nya sejumlah 918 butir.
“Itu semua dengan asumsi harga jual ganja seharga Rp 1,100 juta per garis dan harga tembakau gorilla per poketnya seharga Rp 400 ribu. Dan harga pil koplo per botolnya sekitar 100 butir seharga Rp 1, 200 juta. Maka tangkapan ini bisa menyelamatkan sejumlah 313 orang generasi muda dari penyalahgunaan ganja dan tembakau gorila atau sejenis pil koplo,” urainya.
Darisebab itu lanjut dia, ancaman hukumannya bagi pelaku terjerat dengan Undang – Undang kesehatan 36, tahun 2009. “Ancamannya kurangan 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. ” Kemudian yang terjerat dengan Undang – Undang Narkotika ancamannya enam tahun,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Satuan Reserse Narkoba ( Kasat Narkoba ) Polres Batu Iptu Yussi Purwanto SH, MH, mengaku prihatin disaat menghadapi covid – 19 ini masih saja ada yang nekat bermain dengan barang – barang seperti itu.
Dengan begitu perwira muda yang sapaan akrabnya Yussi ini menghimbau agar menjauhi narkoba. Sebab akan merugikan diri sendiri dan keluarganya.
“Ditengah wabah pandemi Covid – 19 ini, semuanya mengalami susah perekonomiannya. Maka masyarakat jangan sampai coba – coba masuk dalam kubangan kedunia haram ini ,” pesannya.
Karena pesan dia,dalam menghadapi ditengah pandemi ini sudah susah, jadi jangan sampai menambah beban susah lagi.Dan jangan coba – coba bermain dengan narkoba yang jadi musuh kita bersama.
“Kami tak akan mentolerir bagi yang mencoba bermain main dengan narkoba. Pasti akan saya libas,” ancam mantan Kanit Tipikor Polres Batu ini. (Gus)
Leave a Reply