SURABAYA (SurabayaPost.id) – Sebanyak 10 orang dilingkup pemerintah Kabupaten Sidoarjo hari ini diperiksa oleh Penyidik (KPK) di Mapolresta Sidoarjo Jalan Raya Cemengkalang, Senin (21/3).
Pemeriksaan itu terkait perkara dugaan gratifikasi dilingkungan Pemkab Sidoarjo sewaktu Saifullah menjabat sebagai Bupati.
Juru bicara KPK Ali Fikri menerangkan, 10 orang saksi tersebut antara lain, Hj, Wiwin Andriani Kades Pamotan, Porong, Ali Nasikin, Kades Sidokerto, Juriyah Direktur Keuangan dan Administrasi PDAM, Slamet Setiawan Direktur Pelayanan PDAM Sidoarjo.
Kemudian Sudrajat, Direktur Operasional PDAM, Sofia Nurkrisnajati Direktur Utama PT. BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Delta Artha, Eko Prabowo Mantan Kades Sarirogo, Joko Sartono Pensiunan PNS, dan Ninik Sulastri Kasubbag Keuangan Dinas PMPTSP Kabupaten Sidoarjo.
“Pemeriksaan dilakukan di Polresta Sidoarjo,”ungkap Ali Fikri melalui keterangan resminya, Senin siang.
Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa mantan Sekda Pemkab Sidoarjo, Ahmad Zaini. Pemeriksaan itu dilakukan pada Kamis 17 Maret pekan lalu.
Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus suap proyek Sumber Daya Air (BM SDA) Sidoarjo. KPK juga mengamankan barang bukti uang diduga hasil rasuah senilai Rp 1,8 miliar.@ (Jun).
Leave a Reply